CIAMIS,FOKUSJabar.id: Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, Jawa Barat, mengusulkan ratusan narapidana untuk mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Ciamis, Supriyanto menyampaikan, ada dua jenis pengajuan remisi pada tahun ini. Yaitu Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), yang masing-masing diberikan dalam momen berbeda namun bertepatan dengan peringatan kemerdekaan.
Baca Juga: Angin Kencang Disertai Hujan Rusak Bangunan TK PGRI di Ciamis
“Tahun ini cukup istimewa karena selain Remisi Umum, juga ada Remisi Dasawarsa yang hanya dapat setiap 10 tahun sekali. Terakhir kali pada 2015,” jelasnya, Selasa (5/8/2025).
Jumlah pengusulan narapidana untuk menerima Remisi Umum (RU) mencapai 238 orang, terdiri dari 236 napi untuk RU-I (belum bebas) dan 2 napi untuk RU-II (langsung bebas). Total narapidana yang tercatat menerima RU pada tahun ini adalah 251 orang.
Sementara itu, untuk Remisi Dasawarsa, Lapas Ciamis mengusulkan 243 narapidana. Namun, ada 13 narapidana yang tidak dapat diusulkan karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pemberian remisi ini sudah melalui kajian dan evaluasi sesuai ketentuan. Kami hanya mengusulkan nama-nama yang memenuhi seluruh syarat,” pungkas Supriyanto.
Remisi ini harapannya dapat menjadi penyemangat bagi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh selama menjalani masa pidana mereka.
(Husen Maharaja)