spot_img
Senin 4 Agustus 2025
spot_img

Lapas Ciamis dan BNNK Jalin Kerja Sama Rehabilitasi Warga Binaan

CIAMIS,FOKUSjabar.id: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis dalam penyelenggaraan program rehabilitasi pemasyarakatan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung, Senin (4/8/2025) dan menjadi langkah awal untuk memperkuat layanan rehabilitasi di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menjelaskan bahwa program ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Tingginya Kebutuhan Pakan, Ciamis Buka Peluang Luas Budidaya Jagung

“Rehabilitasi bagi tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan adalah bagian dari fungsi perawatan yang telah diatur dalam undang-undang. Ini merupakan upaya serius dalam pembinaan mereka,” ujarnya.

Supriyanto menekankan bahwa rehabilitasi bukan hanya sekadar proses penyembuhan secara fisik dan mental, tetapi juga bagian penting dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.

“Kami ingin menciptakan lingkungan lapas yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika. Ini juga merupakan satu dari 13 program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tambahnya.

Sinergi Lintas Lembaga Wujudkan Rehabilitasi Menyeluruh

Kepala BNNK Ciamis, Yaya Suriadijaya, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebut program rehabilitasi sebagai langkah strategis yang memerlukan sinergi lintas lembaga.

“Program ini dirancang untuk memberikan pemulihan menyeluruh, tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga dari aspek psikososial. Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani ketergantungan narkotika,” jelas Yaya.

Menurutnya, kerja sama antara BNNK dan Lapas merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba secara terarah dan terukur.

59 Warga Binaan Jalani Rehabilitasi Tahap I

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) James P. Tampubolon, selaku Ketua Tim Layanan Rehabilitasi Lapas Ciamis, melaporkan hasil skrining tahap pertama menggunakan instrumen ASSIST.

“Sebanyak 59 orang warga binaan dinyatakan perlu menjalani rehabilitasi. Dari jumlah tersebut, 37 merupakan narapidana kasus narkotika dan 22 lainnya terlibat dalam tindak pidana umum,” ungkapnya.

Program ini harapannya menjadi awal dari perubahan positif bagi warga binaan. Kemudian menjadi contoh nyata kolaborasi yang berdampak luas bagi masyarakat.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru