PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online yang melibatkan seorang mahasiswa sebagai pelaku utama.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias menyampaikan, tersangka berinisial RFL (23), seorang mahasiswa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pantai Pangandaran Aman dari Dampak Gempa Rusia, Namun Gelombang Tinggi Masih Jadi Ancaman
“Modus operandi dari tersangka yakni memperdagangkan dua perempuan, MY (Amel) dan RSI (Karin), untuk layanan seksual melalui platform media sosial demi keuntungan pribadi,” ujar Idas, Jumat (1/8/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu unit ponsel yang tersangka gunakan sebagai sarana utama untuk menjalankan aksinya.
“RFL terancam jeratan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.
Idas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di sebuah penginapan.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penggerebekan di Penginapan OYO SA di Jalan Kidang Pananjung, Selasa malam (29/7/2025). Di sana kami menemukan dua perempuan bersama tiga pria. Setelah pemeriksaan, satu pria yakni RFL diduga kuat sebagai mucikari,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat untuk praktik perdagangan orang di wilayah hukum Polres Pangandaran,” pungkasnya.
Menariknya, pengungkapan kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli. Kejadian ini memperkuat pesan moral dan hukum terhadap pelaku kejahatan serupa.
(Sajidin)