TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan melayangkan nota komisi, untuk minta klarifikasi Pemerintah Daerah, terkhusus Bupati terkait kegiatan proyek perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja.
Selain soal proyek di Jalan Tanjungjaya tersebut, Komisi 3 juga akan meminta ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam menyelesaikan nasib proyek kedaruratan di 15 lokasi berbeda.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Akhmad Purbawisesa mengaku, telah menerima laporan dari beberapa pengusaha yang mengaku telah menyelesaikan proyek pekerjaan kedaruratan melalui Bantuan Tidak Terduga (BTT), tetapi belum dibayar pemerintah.
Persoalan lainnya adalah, aksi penghentian yang dilakukan Bupati Tasikmalaya terhadap aktivitas pekerjaan proyek kedaruratan yang sudah mencapai 76 persen di Cipatujah, dan sempat viral di tiktok yang juga belum jelas kelanjutannya termasuk soal pembayaran.
“Hari ini kami menampung sejumlah aspirasi berkaitan dengan proyek kegiatan kedaruratan yang disinyalir terdampak akibat cut off anggaran,” ujar Gumilar, seusai rapat dengar pendapat dengan BPBD, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Hukum Setda dan pihak rekanan di Ruang Rapat Serbaguna 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri Komisi 1, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, berdasarkan catatan dari daftar pekerjaan kedaruratan yang telah dikerjakan, nilainya mencapai sekitar Rp17,6 miliar dan menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar sesuai eksisting pekerjaan.
“Ya semua aspirasi kami tampung untuk kami sampaikan ke pimpinan dan yang jelas kami siapkan nota komisi,” kata Gumilar.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat tadi, pemerintah daerah melalui dinas terkait menunggu hasil perhitungan dari BPKP.
BACA JUGA:
Dihujani Pertanyaan Soal Proyek Jalan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, BPBD dan PUPR Tak Berkutik
“Tadi di rapat ada pernyataan begitu. Dan hasil audit BPKP itu nanti akan menjadi dasar tim verifikator dalam hal ini juga Inspektorat, untuk review yang kemudian menjadi dasar pemerintah daerah membayar pekerjaan,” tuturnya.
Tentunya semua berharap, proses tersebut berjalan baik sesuai prosedur. Sebab jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap citra pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
(Farhan)