spot_img
Kamis 31 Juli 2025
spot_img

Kadis Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Bantah Kelangkaan Pupuk Subsidi

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Tatang Wahyudin menepis tudingan kelangkaan pupuk subsidi.

Ia bahkan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya, justru melakukan realokasi pupuk subsidi ke daerah-daerah lain di Jawa Barat.

Pasalnya terang Tatang, serapan pupuk subsidi di Kabupaten Tasikmalaya masih kecil, hanya berada di kisaran 26 persen dari jumlah stok pupuk yang ada.

BACA JUGA:

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Fortabes Geruduk Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya 

Hal itu ia tegaskan, menyusul tudingan Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (30/7/2025), yang menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi langka.

Akibat kelangkaan pupuk subsidi, para petani terpaksa harus membuat usulan ke Dinas Pertanian.

“Kami pastikan, ketersediaan pupuk subsidi aman dan terkendali. Bahkan stok pupuk yang ada pun direalokasi ke daerah lain di Jawa Barat,” terang Tatang.

Realokasi pupuk bersubsidi itu jelas Tatang, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat.

“Kebetulan ada beberapa daerah salah satunya di Kecamatan Ciawi yang menunda tanam padi akibat serangan hama. Sehingga ada stok pupuk seperti N, Urea dan Phonska yang tidak terpakai petani,” ujar Tatang.

Lebih lanjut Tatang juga membantah adanya keterlibatan dinas dalam penjualan pupuk organik cair yang saat ini tengah didalami tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Dinas, sama sekali tidak ada kaitan dengan urusan penjualan pupuk organik cair. Itu urusan dagang orang lain dan kami tidak terlibat,” ucap Tatang.

Sebelumnya, Fortabes meminta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, bertindak cepat menjawab keluhan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:

Fortabes Apresiasi Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Proses Penjualan Pupuk Organik Cair Wajib Ditelusuri

Kelangkaan pupuk subsidi itu menurut Fortabes, akibat dampak dari perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjual pupuk tersebut ke wilayah Jawa Timur.

Kasus penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2021-2024, mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan.

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru