spot_img
Kamis 31 Juli 2025
spot_img

Penandatanganan BAR Syarat Mendapatkan DBH Pajak

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya dan Ciamis menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Pemerintah Daerah semester I tahun anggaran 2025, Rabu (30/7/2025).

Penandatanganan dilakukan di Aula Pertemuan KPPN Tasikmalaya, Jalan Raya Cibereum Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA:

Senator Aanya Rina Kunjungi Tasikmalaya, Dorong Realisasi Rumah Singgah Korban Kekerasan

Hadir pada kesempatan itu, Kepala KPP Tasikmalaya, Yuddi Hariyanto, Kepala KPP Ciamis, Normadin Budiman Salim, Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Roni serta pejabat Pemda se-wilayah Priangan Timur (Ciamis, Banjar, Pangandaran, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya).

Penandatanganan tersebut sebagai langkah penting untuk berkomitmen mengawal akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran negara sesuai tugas dan wewenang masing-masing.

Kepala KPPN Tasikmalaya, Zaenal Abidin mengungkapkan, para pengelola anggaran negara di wilayah Priangan Timur melakukan penandatanganan BAR.

“Penandatanganan ini sebagai bentuk penyampaian laporan kinerja keuangan pemerintah daerah sebagai syarat mendapatkan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat,” ungkap Zaenal Abidin.

BACA JUGA:

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Fortabes Geruduk Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya 

Dia menjelaskan, Pemda berkewajiban untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Kemudian disetorkan ke pusat yang menjadi APBN.

“Daerah punya kontribusi dalam penerimaan APBN melalui pungutan Pajak Pusat. Pemda juga berhak mendapatkan sekian persen dari DBH,” katanya.

Menurutnya, pelaporan pungutan pajak pusat yang dilakukan daerah harus secepatnya. Dengan begitu, DBH bisa segera ditranfer ke kas daerah.

“DBH MERUPAKAN pendapatan sah daerah. Dengan demikian akan menambah PAD. Semakin banyak realisasi pungutan pajak, semakin besar DBH-nya,” ungkap Dia.

Zaenal Abidin menambahkan, setiap tahun Pemda di wilayah Priangan Timur mendapatkan kucuran APBN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kucuran dana tersebut untuk membantu pembiayaan pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Bantuan keuangan pusat ditransfer ke kami (KPPN). Selanjutnya anggaran negara tersebut ditransfer ke masing-masing daerah di wilayah Priangan Timur,” katanya.

BACA JUGA:

KPPN Tasikmalaya Dorong Digitalisasi Pengelolaan Keuangan, Beri Penghargaan Satker Berprestasi

Zaenal menatakan, jumlah pagu tahun 2025 untuk masing-masing Pemda di wilayah Priangan Timur mencapai Rp11,47 trilyun.

“Besaran APBN tersebut sudah ditransfer ke kas daerah. Berdasarkan data hingga per semester I tahun 2025, nilai transfer ke Pemda di wilayah Priangan Timur 52 persen. Ini sudah sesuai progres penyerapan,” pungkasnya.

(Seda/Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru