TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dinilai lamban dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pada perkara penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021-2024.
Selain soal pupuk, pihak kejaksaan dinilai tidak peka terhadap laporan masyarakat, terkait dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan proyek perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja tanpa melalui mekanisme yang benar.
“Semenjak tim Kejari Kabupaten Tasikmalaya menggeledah dua gudang distributor pupuk bersubsidi di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Rajapolah dan Kecamatan Purwaharja Kota Banjar pada Kamis (3/7/2025) lalu, sampai saat ini belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Koordinator Lapangan Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes), Riyan Nurfalah, Rabu (30/7/2025).
Diduga Ada Praktik KKN, Fortabes Adukan Pemda Kabupaten Tasikmalaya Ke Kejaksaan
Lambannya tim penyidik kejaksaan dalam menetapkan tersangka, kata Ryan, dinilai menjadi ruang kompromi atau negosiasi antara pihak kejaksaan dengan pengusaha pupuk.
Alasan itulah, tegas Ryan, Fortabes menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/7/2025).
“Hari ini kami kembali mendatangi kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk memastikan keseriusan tim penyidik dalam membongkar kasus penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya. Kami tanyakan sejauh mana proses yang sedang dilakukan. Jujur, ini kesannya lambat karena belum satu pun jadi tersangka,” kata Ryan.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani, tim penyidik kejaksaan seperti menemukan kesulitan untuk menjerat para pelaku penjualan pupuk bersubsidi yang telah menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
“Sudah hampir satu bulan kasus ini terungkap, tapi tak satupun yang sudah jadi tersangka. Ada apa ini kok terkesan lamban. Padahal puluhan saksi sudah dipanggil, barang bukti sudah disita dan aset-aset pengusaha pun telah dibekukan,” ujar Ryan.
Tak Main-Main Kejari Kabupaten Tasikmalaya Blokir Aset Milik Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Menanggapi tuduhan Fortabes yang menilai tim penyidik lamban dalam menangani kasus dugaan tipikor pada penjualan pupuk bersubsidi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya Rahmat Hidayat menegaskan, hingga saat ini perkara tersebut masih terus didalami.
Selain terus memeriksa para saksi terang Rahmat, penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli serta menunggu hasil audit atau perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dalam perkara dugaan tipikor ini, kami betul-betul fokus dan hati hati. Tidak gegabah dalam menetapkan tersangka. Kami ingin 100 persen kasus ini terbukti, maka kami libatkan saksi ahli termasuk meminta audit BPKP untuk menghitung apakah disitu ada kerugian negaranya atau tidak,” kata Rahmat.
Ia berharap, dalam waktu dekat pengungkapan kasus ini selesai dan jelas siapa yang jadi tersangka.
“Terimakasih kepada rekan-rekan Fortabes dan mohon dukungan agar kasus penjualan pupuk subsidi ini segera terungkap dan jelas tersangkanya,” ujar Rahmat.
Terkait laporan dugaan kasus KKN pada proyek perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Rahmat menegaskan, pihaknya masih melakukan verifikasi.
“Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti. Dalam hal ini, kami akan mengklarifikasi pihak-pihak terkait apakah dalam pekerjaan tersebut ada kesalahan atau tidak. Kami butuh waktu untuk pembuktian,” jelas Rahmat.
Proyek Jalan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya Dianggap Tak Bertuan, Wujud Campur Tangan Tuhan
Dari pantauan di lapangan, sebelum menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, di bawah guyuran hujan dan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya, Fortabes menggelar aksi unjuk rasa di depan gebang masuk gedung bupati (gebu).
Dalam orasinya, Fortabes mengutarakan tiga poin tuntutan yaitu: usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pupuk subsidi, usut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN yang melibatkan oknum pejabat Pemda dan tidak transparannya Anggaran Hari jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-393.
(Farhan).