spot_img
Senin 28 Juli 2025
spot_img

Polres Pangandaran Ringkus Pelaku Penganiyaan Padaherang

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang berhasil meringkus terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan Tia Permata Sari mengalami luka berat.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Depok, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA:

Aksi Damai Nelayan Pangandaran Berbuah Hasil, Penangkapan Benur Kini Diizinkan Kembali

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat kepolisian yang berjalan sesuai Prosedur Tetap (Protap) penanganan kasus kriminal,” ungkapnya.

Yusdiana menjelaskan, peristiwa penganiayaan sadis tersebut terjadi di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Jumat (25/7/2025) malam lalu.

Menurutnya, kejadian ini dipicu cekcok masalah rumah tangga saat tengah menenggak minuman keras.

Waktu itu, pelaku emosi dan menusuk korban berkali-kali menggunakan gunting.

Korban terkapar dengan luka parah di bagian kepala, wajah dan tubuhnya.

“Ketika mendapat laporan, kami segera mendatangi TKP. Korban dievakuasi ke Puskesmas. Kami juga mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi. Koordinasi langsung dilakukan dengan Satreskrim Polres Pangandaran untuk memburu pelaku,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Nelayan Pangandaran Tuntut Legalitas Penangkapan Benur, Desak Pemda Terbitkan SKAB

Kini, pelaku beserta barang bukti (gunting, botol minuman dan pakaian korban) telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penanganan perkara selanjutnya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pangandaran untuk memastikan kasus ini diusut tuntas,” pungkasnya.

(Sajidin/Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru