TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Menyusul aksi laporan dan pengaduan (lapdu) Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) ke Kejaksaan, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi mengaku belum mendapat informasi.
Ia juga mengaku belum mendapat laporan adanya kegiatan/proyek perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja.Termasuk soal sumber anggaran yang akan digunakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, untuk membiayai proyek tersebut.
“Ya belum tahu itu sumber anggarannya dari mana? Kami belum tahu,” kata Ami, Jumat (25/7/2025).
Diduga Ada Praktik KKN, Fortabes Adukan Pemda Kabupaten Tasikmalaya Ke Kejaksaan
Ia menuturkan, jika sumber anggarannya dari Biaya Tidak Terduga (BTT), maka tidak perlu melalui prosedur pembahasan dengan DPRD. Karena untuk penggunaan BTT itu merupakan diskresi kepala daerah.
“BTT Itu diskresi kepala daerah. Artinya tanpa melalui mekanisme pembahasan di DPRD, BTT dapat digunakan dalam urusan kedaruratan,” terang Ami.
Kemudian sambung Ami, jika kegiatan itu sudah masuk program reguler, maka tentu saja anggarannya sudah masuk dalam APBD 2025 yang sudah disahkan oleh eksekutif dan legislatif pada tahun 2024 lalu.
“Untuk lebih teknis itu tentu ada di dinas terkait. Adapun DPRD dalam rangka pengawasan, itu ada di komisi,” ucap Ami.
Sementara itu saat diminta tanggapan, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana menyebutkan, jika dirinya baru mendengar ada lapdu Fortabes ke kejaksaan.
“Saya baru mendengar jika Fortabes melakukan lapdu ke kejaksaan. Jika itu dalam rangka kontrol sosial, ya saya tentunya menghargainya sebagai hak organisasi,” kata Aang.
Adapun berkenaan dengan sumber anggaran yang digunakan untuk pekerjaan perbaikan jalan tersebut, termasuk soal prosedur kegiatan, Aang mengaku belum mendapat informasi atau laporan.
“Hingga saat ini, belum ada laporan ke Kami,” ucapnya.
Mantan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini menegaskan, pada kontek kegiatan proyek ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja, masyarakat secara umum tidak akan mempertanyakan dari mana sumber anggaran termasuk prosedur kegiatannya.
“Yang mereka tahu adalah, jika ada jalan rusak ya pemerintah harus segera hadir dan memperbaikinya,” kata Aang.
Lebih lanjut ia menambahkan, sesuai tugas dan fungsi pihaknya akan segera menyampaikan informasi terkait adanya lapdu kepada pimpinan. Lebih jauhnya adalah koordinasi dengan teman-teman komisi untuk mengevaluasi.
“Bisa saja nanti kami mengundang dinas terkait, apakah kegiatan itu sudah sesuai mekanisme atau tidak?” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya dan Bulog Distribusikan Bantuan Beras untuk 112 Ribu Keluarga
Terkait Lapdu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar SH, MH, mengatakan, belum mengetahui karena tidak ada laporan.
“Kebetulan Pak Kajari baru efektif pada hari Senin besok. Nanti saya cek dulu lapdunya, dan kemana akan didisposisikan,” kata bobbi.
(Farhan)