TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (25/7/2025).
Mereka menyampaikan laporan pengaduan terkait kegiatan penanganan bencana alam perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja, di Kampung Cibeureum, Desa/Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Melalui surat nomor 02.101/FTBS/VII/2025 tertanggal 25/7/2025, Fortabes melakukan pengaduan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek perbaikan ruas jalan di Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya.
DPRD Dorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Akhiri Cut Off
“Hari ini kami membuat laporan pengaduan perihal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintah, dan tindakan KKN dalam proses pengerjaan proyek perbaikan jalan di Tanjungjaya. Kami dorong aparat kejaksaan mengkajinya secara apik,” kata Koordinator Lapangan Fortabes, Riyan Nurfalah kepada wartawan.
Menurutnya, pasca terjadi longsor yang mengakibatkan kerusakan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja sepanjang lebih kurang 10 meter dengan kedalaman 20 meter pada Rabu 14 Mei 2025 lalu, pada hari Sabtu 19 Juli 2025, di tengah kebijakan cut off anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya nampak sudah akan memulai melaksanakan kegiatan perbaikan.
Namun kegiatan itu terang Riyan, diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini tega Riyan, dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang bersifat fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah, dan berisiko adanya sanksi administratif, perdata hingga pidana.
“Kami menilai ada pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 21 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Riyan.
Disamping itu tambah Riyan, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan resmi pemerintah, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya, untuk tahun berjalan.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan tanpa dokumen perencanaan teknis dan dokumen pendukung lainnya yang wajib dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” terang Riyan.
Artinya sambung dia, kegiatan tersebut melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami juga menduga jika rangkaian proses kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja itu, ada praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait, miris,” ucap Riyan.
Lebih miris lagi, sambung Riyan, berkenaan dengan sumber anggaran kegiatan, beberapa pihak dinas terkait mengaku masih dalam proses pembahasan.
“Ironis, proyek perbaikan sudah berjalan, sementara anggarannya masih dalam pembahasan. Artinya ini sangat jelas jika kegiatan tersebut tidak diawali dengan perencanaan yang komprehensif sesuai aturan,” ucap Riyan.
Ia menambahkan, pelaporan dilakukan dalam rangka peran aktif Fortabes sebagai salah satu wadah elemen masyarakat, dalam pembangunan yang berkelanjutan, transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam merespon aspirasi masyarakat yang membutuhkan jalan tersebut kembali normal pasca diterjang bencana alam longsor. Tetapi kami berpendapat jika pemerintah sejatinya lebih berhati-hati dan bijak dalam menjalankan aturan,” katanya.
Fortabes Apresiasi Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Proses Penjualan Pupuk Organik Cair Wajib Ditelusuri
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Suryatna mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait rencana anggaran untuk perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja yang rusak akibat longsor.
“Maaf belum bisa memberikan pernyataan, sebab saat ini masih dalam pembahasan,” kata Yayat.
(Farhan)