spot_img
Kamis 24 Juli 2025
spot_img

Satpol PP Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Anggrek Bandung

BANDUNG,FOKUSjabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di kawasan Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan, Kamis (24/7/2025).

Langkah penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Dishub Bandung Ungkap Kasus Pencurian Komponen Lampu Jalan, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan (SP) secara bertahap.

“SP 1 kami keluarkan pada 7 Juli, SP 2 tanggal 17 Juli, dan SP 3 pada 21 Juli. Kemudian, pada 22 Juli kami mengundang perwakilan untuk membahas rencana operasi secara terbuka,” jelas Yayan.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengerahkan sekitar 250 personel gabungan yang berasal dari unsur dinas terkait, aparat kecamatan, Koramil, hingga Polsek setempat.

Hasil operasi mencatat sebanyak 10 bangunan liar ditertibkan di Jalan Anggrek, sementara 2 bangunan lainnya dibongkar di Jalan Waspada. Menariknya, sebagian besar pedagang bersikap kooperatif dengan membongkar bangunannya secara mandiri.

“Jenis usahanya beragam, dari kuliner, tambal ban, sampai kios. Alhamdulillah, banyak yang patuh dan membongkar sendiri,” ujarnya.

Yayan menegaskan, Pemkot Bandung tidak melarang warga untuk berjualan. Namun aktivitas tersebut harus sesuai aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Silakan berjualan, asalkan tidak permanen. Jangan menempati trotoar dan saluran air. Setelah selesai berjualan, barang-barang harus dibereskan. Ini demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru