PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Ratusan nelayan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terlibat bentrok dengan aparat keamanan saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut legalitas budidaya baby lobster, Kamis (24/7/2025). Kericuhan pecah ketika massa mencoba menerobos masuk ke area Pendopo Bupati dan dihadang oleh petugas keamanan.
Situasi memanas ketika tuntutan para nelayan tak kunjung mendapat respons yang memuaskan. Sebagai bentuk protes, massa kemudian membakar sebuah perahu tepat di depan pendopo. Petugas yang berupaya memadamkan api sempat dihalangi oleh massa, hingga terjadi aksi saling dorong. Ketegangan akhirnya mereda setelah sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan massa turun tangan meredam emosi para peserta aksi.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat di Pangandaran Menduga Ada Oknum Pejabat Bermain Dalam Kasus Tiket Wisata Palsu
Koordinator aksi, Rangga, menilai Bupati Pangandaran gagal memberikan perlindungan hukum dan dukungan kebijakan terhadap upaya budidaya baby lobster oleh para nelayan.
“Bupati kami anggap lemah karena tidak bisa menjamin legalitas budidaya baby lobster. Surat Edaran Nomor 523/0409/DKPKP/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 sudah tidak relevan lagi dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024,” tegas Rangga.
Menurutnya, surat edaran yang berlaku saat ini justru bertentangan dengan regulasi nasional yang membuka peluang penangkapan dan budidaya benih lobster secara legal.
Tuntutan Nelayan Terhadap Pemerintah
Rangga menuntut agar Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kabupaten Pangandaran segera menerbitkan keputusan resmi yang memberikan ruang legal bagi nelayan dalam usaha baby lobster.
“Kami mendesak adanya transparansi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha baby lobster. Jangan ada lagi ketakutan, kriminalisasi, atau tekanan sosial kepada kami yang hanya mencari nafkah secara jujur,” lanjutnya.
Dalam audiensi dengan Pemerintah Daerah, para nelayan juga menyampaikan penolakan terhadap kebijakan daerah yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi nasional. Mereka meminta agar setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat pesisir dirumuskan dengan melibatkan warga secara langsung.
“Tujuan kami jelas, membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami bukan pencuri, kami hanya berusaha menghidupi keluarga. Karena itu, kami hanya ingin Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) bisa dikeluarkan langsung dari Kabupaten Pangandaran,” pungkas Rangga.
(Sajidin)