BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Tim Yustisi menindak tegas pelanggaran yang terjadi dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025, menyusul insiden pembagian minuman keras secara terbuka oleh komunitas Free Runners yang disponsori oleh Pace and Place.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah dan mencederai nilai-nilai etika publik, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Penyelenggara Pocari Sweat Run 2025 Klarifikasi Insiden Pembagian Bir: “Kami Dirugikan”
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa pembagian minuman beralkohol di ruang publik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai budaya dan religius warga Kota Bandung.
“Ini jelas pelanggaran terhadap Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Tindakan ini mencederai norma agama, sosial, dan budaya kita. Membagi bir secara terang-terangan menormalisasi perilaku menyimpang,” tegas Erwin, Kamis (24/7/2025) di Balai Kota Bandung.
Ia juga mengingatkan bahwa Kota Bandung mengusung visi “Bandung Unggul” dengan nilai utama yang salah satunya adalah “Agamis.” Karena itu, setiap penyelenggaraan kegiatan publik wajib menghormati nilai-nilai tersebut dan tidak melakukan improvisasi di luar prosedur.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi soal tanggung jawab moral terhadap masyarakat Bandung,” tambahnya.
Pembagian Bir Tanpa Sepengetahuan Penyelenggara
Sementara itu, Marketing Director PT Amerta Indah Otsuka, Puspita Winawati, menyatakan kekecewaannya atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa pembagian bir dilakukan tanpa sepengetahuan penyelenggara resmi Pocari Sweat Run.
“Insiden ini sepenuhnya dilakukan sepihak oleh komunitas Free Runners dan Pace and Place. Kami merasa dirugikan secara reputasi dan menyayangkan tindakan yang telah mencoreng semangat positif dari event ini,” ujarnya.
Namun begitu, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Pemkot Bandung dalam menangani persoalan ini secara tegas.
“Kami berterima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah menegakkan aturan sesuai regulasi. Kami mendukung langkah pemerintah,” ujarnya.
Perwakilan Pace and Place, Ruben, juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Ia mengaku, pihaknya awalnya hanya berniat menghadirkan “cheering zone” untuk komunitas pelari. Namun, situasi di lapangan tak terkendali dan minuman pun terbagi ke peserta lain di luar komunitas.
“Kami akui ini murni kesalahan dari kami. Kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ruben.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi administratif kepada Pace and Place berupa denda Rp5 juta, disertai kewajiban menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan penandatanganan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Sementara untuk Komunitas Free Runners, Pemkot menjatuhkan sanksi sosial berupa kerja bakti selama dua minggu membersihkan kawasan Balai Kota Bandung, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menandatangani pernyataan serupa.
(Yusuf Mugni)