PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sekitar 500 nelayan penangkap benih lobster (benur) dari Desa Bojongsalawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, menggelar aksi damai di depan Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis (24/7/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas aktivitas penangkapan benur yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan sikap pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi nasional, khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Juga: Aksi Nelayan Pangandaran Ricuh, Kapolres Turun Tangan Redam Amarah Massa
Tuntut Legalitas, Tolak Kriminalisasi
Koordinator aksi, Rangga, menegaskan kegiatan penangkapan benur ini secara tradisional dan turun-temurun oleh masyarakat pesisir. Namun, dalam praktiknya, para nelayan kerap menghadapi tindakan represif dari aparat karena dianggap melanggar hukum.
“Kami hanya mencari nafkah, bukan mencuri. Tapi kami mendapat perlakuan seperti kriminal. Pemerintah daerah harusnya hadir dan melindungi kami,” tegas Rangga dalam orasinya.
Menurutnya, SKAB adalah dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan penangkapan dan distribusi benur. Tanpa SKAB, para nelayan terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi dan tekanan sosial.
Regulasi Nasional Belum Terimplementasi di Daerah
Dalam Kepmen KP Nomor 7 Tahun 2024, dijelaskan bahwa penangkapan dan budidaya lobster, kepiting, dan rajungan diatur untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, para nelayan menilai bahwa Pemkab Pangandaran lamban dalam merespons regulasi tersebut.
“Aturan dari pusat sudah ada, kenapa Pemda tidak segera menerbitkan SKAB? Kalau terlaksana, ini justru bisa jadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Rangga.
Tiga Tuntutan Utama Nelayan
Dalam aksinya, para nelayan membawa spanduk berisi seruan dan desakan terhadap pemerintah daerah. Mereka menyuarakan tiga tuntutan utama, yaitu:
- Segera menerbitkan SKAB sesuai amanat Kepmen KP No. 7 Tahun 2024.
- Membentuk sistem pendataan dan pengawasan yang legal terhadap aktivitas penangkapan benur.
- Melakukan dialog terbuka antara nelayan dan Bupati Pangandaran untuk mencari solusi bersama dan menyusun regulasi lokal yang berpihak pada nelayan kecil.
Para nelayan menegaskan bahwa mereka hanya ingin mendapat pengakuan dan perlindungan secara hukum, bukan terhambat dengan kebijakan yang tumpang tindih.
“Kami hanya butuh kepastian dan keadilan. Kami bukan penjahat,” tutup Rangga.
(Sajidin)