spot_img
Jumat 25 Juli 2025
spot_img

Diduga Palsukan Akta Perusahaan, Pengusaha Bandung Terancam 7 Tahun Penjara

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Seorang pengusaha asal Kota Bandung berinisial IL alias L, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi dalam kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan. Ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya, FH, yang merasa dirugikan akibat perubahan struktur kepemilikan tanpa persetujuan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Februari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk IL sendiri, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemkot Bandung Sanksi Dua Komunitas Pembagi Bir di Pocari Run Rp5 juta

“Kami menerima laporan dari pelapor FH pada Februari 2025. Setelah penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan IL sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Kamis (24/7/2025).

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa IL diduga telah mengubah akta perusahaan secara sepihak, dengan menghapus posisi FH sebagai komisaris dan pemegang saham, lalu menggantikannya dengan pihak lain.

“Pelapor mendapati dirinya tidak lagi tercantum sebagai komisaris maupun pemegang saham di struktur perusahaan. Hal ini dilakukan tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada yang bersangkutan,” lanjut Dimas.

Akibat perubahan tersebut, FH kehilangan 3.750 lembar saham senilai total Rp3,75 miliar. Selain kerugian finansial, FH juga tidak bisa lagi melakukan aktivitas keuangan atau mengambil keputusan penting dalam perusahaan tersebut.

“Kerugian pelapor cukup besar. Ia kehilangan jabatan strategis di perusahaan dan hak atas saham. Dugaan tindak pidana yang dilakukan IL adalah memalsukan dokumen legal akta perusahaan,” ungkap Dimas.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial karena istri dari tersangka IL memprotes keras penetapan status suaminya di Polres Cimahi, dengan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tersangka IL kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1), Pasal 264 ayat (2), dan Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru