CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jajaran Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial YNR (22), warga Kecamatan Lumbung, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Naf (16). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban kepada pihak kepolisian.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban akan menikahinya jika korban bersedia berhubungan badan.
Baca Juga: Kapolres Ciamis Beri Hadiah Umrah untuk Tiga Guru TK Sebagai Apresiasi atas Dedikasi
“Saat pertama kali akan menyetubuhi, pelaku berjanji akan menikahi anak korban,” ungkap AKBP Hidayatullah, Rabu (23/7/2025).
Menurut keterangan Kapolres, setelah berhasil merayu korban, perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan YNR berulang kali.
“Pertama kali perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di rumah pelaku,” tambahnya.
Mirisnya, tidak hanya di rumah pelaku, perbuatan cabul tersebut juga dilakukan di lokasi lain, termasuk di sebuah lapangan sepak bola. Pelaku bahkan merekam aksi bejatnya tersebut. Korban, yang terbuai bujuk rayu YNR, akhirnya menjadi korban pencabulan berulang kali.
Atas perbuatannya, YNR terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Hukuman ini sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku saat ini sudah dalam tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” tegas AKBP Hidayatullah.
(Husen Maharaja)