spot_img
Selasa 22 Juli 2025
spot_img

Polres Cimahi Tangkap 23 Pengedar Narkoba, Termasuk Residivis dan Ibu Rumah Tangga

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebanyak 21 kasus berhasil diungkap dengan total 23 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Insiden Pembagian Bir di Ajang Lari Pocari Sweat Run Bandung Picu Kecaman Warga

“Tiga dari 23 tersangka adalah residivis. Salah satunya bahkan pernah terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7/2025).

Dari operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 151,414 gram sabu, 16,61 gram ganja, 178,69 gram tembakau sintetis, 14,43 ml bibit sinte, 605 butir psikotropika dan 660 butir obat keras terbatas (OKT).

Kasus-Kasus Menonjol


Kapolres Niko menjelaskan bahwa dari puluhan kasus tersebut, terdapat empat kasus yang menjadi sorotan, di antaranya:

AE, buruh harian lepas asal Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, kedapatan menyimpan 89,66 gram sabu di rumahnya. Ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta per pengantaran dan telah menjalankan aksinya selama dua bulan.

EMS, anggota geng motor asal Kota Bandung, ditangkap karena terlibat dalam peredaran sabu. Ia diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

ADL, pelatih selancar (surfing) aktif di Bali, diamankan karena terkait kasus ganja. Ia juga residivis kasus narkoba tahun 2020. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan peredaran lintas provinsi dari Jawa ke Bali.

Seorang ibu rumah tangga asal Cimahi Selatan juga ditangkap setelah kedapatan membawa 10,88 gram sabu. Ia mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini dan mendapat bayaran Rp2 juta setiap kali pengantaran.

Pasal dan Ancaman Hukuman


Seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis narkotika dan psikotropika yang dikuasai, di antaranya: Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 dan Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Niko.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru