spot_img
Selasa 22 Juli 2025
spot_img

Naskah Perjanjian Tak Diindahkan, FORKITA Adukan Bupati Ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Beberapa pengurus lembaga keagamaan yang terhimpun dalam Forum Lembaga Keagamaan Islami (Forkita), mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (22/7/2025).

Kedatangan mereka yang sedianya menggelar audiensi bersama ketua DPRD dan seluruh jajaran pimpinan, ketua komisi dan ketua fraksi, sebagaimana dalam surat Forkita nomor 001/FORKITA/TSM/VII/2025, berubah judul menjadi dengar pendapat.

Hal itu, setelah diketahui Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat beserta wakil ketua dewan, sedang menghadiri kegiatan KONI. Demikian pula para ketua komisi maupun fraksi, sedang tidak ada di tempat.

Prihatin, Defisit Anggaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Menyentuh Angka Rp94 Miliar

Dalam dengar pendapat dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aep Syarifudin, koordinator lapangan Forkita KH. Dede Saeful Anwar mempertanyakan skenario kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, terkait anggaran dana hibah lembaga keagamaan yang belum juga direalisasikan.

Padahal kata KH. Dede, sejumlah lembaga keagamaan antara lain, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Pondok Pesantren (FPP) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) telah menadatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada bula Mei lalu.

“Hari ini kami datang ke dewan terhormat untuk silaturahim sekaligus menanyakan tentang kebijakan pemerintah daerah terkait anggaran yang hingga kini belum juga merealisasikan dana hibah yang sudah terikat dalam perjanjian,” kata KH. Dede.

Menurutnya, NPHD adalah dokumen legal yang berisi kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak penerima hibah. Di dalamnya jelas memuat detail jumlah dana, tujuan penggunaan, hak dan kewajiban, serta mekanisme pertanggungjawaban.

“Jika NPHD tidak dicairkan oleh pemerintah, maka konsekuensinya adalah pelaksanaan program atau kegiatan rutin menyangkut kepentingan umat yang telah direncanakan, menjadi terhambat. Hal ini juga bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum atau administratif,” terang KH. Dede.

Ia mengaku, akibat tidak adanya pencairan NPHD, pihaknya menjadi sorotan dan sasaran pertanyaan dari masyarakat kemasjidan atau para pengurus DKM yang notabene pengurus cabang atau ranting DMI di 351 desa dan 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

“DMI sebagai lembaga yang selama ini dipercaya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menyalurkan dana hibah ke seluruh masjid besar di 39 kecamatan dan secara bergilir setiap tahunnya kepada hampir 4 ribu lebih masjid di desa-desa yang sudah memiliki ID masjid, dalam bentuk uang maupun barang. Hari ini, program itu tidak dapat dijalankan,” terang KH. Dede.

Senada dengannya, Ketua BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Apipudin menyampaikan pendapatnya, jika pemerintah tidak lagi harus menunda-nunda pencairan dana hibah tahun 2025, karena NPHD sudah ditandatangani oleh para pihak.

“Bagi BKPRMI, selama bertahun-tahun dana hibah itu bersifat transitoris, seperti halnya di DMI. Dana yang kami terima dari pemerintah, kemudian kami salurkan kepada para guru (ustadz/ustadzah) di TPA/TKA,” kata KH. Apip.

Artinya, Ada atau tidak ada dana hibah pemerintah, itu tidak terlalu prinsip bagi keberlangsungan organisasi serta khidmat BKPRMI terhadap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, apapun kondisinya.

“Karena faktanya hari sudah tercantum dalam NPHD, maka kami ingatkan pemerintah untuk tidak lagi menunda-nunda,” ucap KH. Apip.

Berdasarkan pantauan di lokasi pertemuan/dengar pendapat, Forkita juga menyerahkan lembaran aspirasi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.

Empat poin tuntutan Forkita kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan seluruh anggota legislatif  sebagai kepanjangan tangan aspirasi masyarakat yaitu: Mendesak pemerintah daerah untuk mengakhiri kebijakan cut off anggaran.

Cucu, Pejuang Disabilitas Asal Pangandaran yang Menggugah Nurani Para Pemimpin

Kemudian laksanakan amanah APBD 2025 tanpa harus menunggu APBD Perubahan. Laksanakan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam hal pengawasan terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah.

Terakhir, mendesak pemerintah daerah untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan publik.

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru