BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan larangan bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan pelajar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
Tak hanya itu, Erwin juga menyampaikan pembatasan penggunaan gawai atau smartphone di lingkungan sekolah, khususnya saat proses belajar mengajar berlangsung.
Baca Juga: Marak Penjualan Bayi, Pemkot Bandung Mita RS Perketat Pengawasan Ibu Melahirkan
“Bukan pelarangan total, tapi terbatasi. Saat jam pelajaran, handphone dititipkan. Tujuannya agar siswa lebih fokus belajar, tidak terdistraksi, dan terhindar dari paparan konten negatif di internet,” ujar Erwin, Kamis (17/7/2025).
Ia menekankan, harus menyosialisasikan aturan-aturan tersebut sejak awal, terutama dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026.
Dengan semangat baru, kata Erwin, pelaksanaan MPLS harus dengan pendekatan yang lebih ramah, tanpa kekerasan maupun perpeloncoan. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang menyenangkan dan aman bagi peserta didik baru.
“Kami ingin MPLS menjadi pengalaman menyenangkan bagi siswa baru. Tidak boleh ada lagi perpeloncoan. Sekolah harus menciptakan suasana yang membuat anak bahagia dan siap berkembang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwin menyebutkan MPLS harus terfokus pada pengenalan lingkungan sekolah, penanaman nilai-nilai Pancasila, serta penguatan budaya positif di lingkungan belajar.
“Kami pastikan MPLS berlangsung secara humanis. Siswa baru beradaptasi untuk mengenal ruang kelas, fasilitas sekolah, tata tertib, serta pola pembelajaran. Hal ini penting untuk mencegah culture shock, terutama bagi siswa SD yang baru lulus dari TK,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)