spot_img
Kamis 17 Juli 2025
spot_img

Pimpinan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Ambil Sikap

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Gonjang-ganjing pasca munculnya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penjualan pupuk organik cair merk Artabio, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, mengambil sikap tegas.

Melalui surat nomor B-1478A/M.2.33/Dip.4/07/2025 tertanggal 02 Juli 2025, Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, SH, MH, meminta Bupati Tasikmalaya untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh aparatur desa maupun Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Dalam surat itu Kajari mengimbau agar tidak melayani pengkondisian penjualan pupuk cair ke desa-desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, oleh oknum jaksa atau pegawai yang mengatasnamakan pimpinan Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Secara rinci surat yang ditembuskan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Wakil Bupati, Sekda dan Apdesi Kabupaten Tasikmalaya itu, Kajari Kabupaten Tasikmalaya memohon agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan atau barang.

Termasuk intervensi intimidasi terhadap pengkondisian penjualan pupuk cair ke desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan oleh oknum jaksa, pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kajari, Para Kepala Seksi, Kepala Subbagian maupun Kepala Subseksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Selanjutnya, jika ada upaya permintaan uang dan barang termasuk intervensi intimidasi terhadap pengkondisian penjualan pupuk cair ke desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, agar segera melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. 

Kemudian, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui Bidang Intelijen, secara profesional dan proporsional dalam Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus mendukung pembangunan ekonomi daerah dan investasi daerah khususnya pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, untuk kemajuan daerah Kabupaten Tasikmalaya serta terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Terendus Dugaan Keterlibatan Oknum APH Dalam Penjualan Pupuk Organik Cair

Terakhir,  Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya memohon kepada Bupati Tasikmalaya untuk meneruskan himbauan tersebut kepada seluruh Aparatur Desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, membenarkan adanya himbauan Kajari yang disampaikan langsung kepada Bupati Tasikmalaya.

“Iya itu sudah ada sejak awal bulan,” kata Bobbi singkat, Kamis (17/7/2025).

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru