spot_img
Kamis 17 Juli 2025
spot_img

P3DW/Samsat Ciamis Gelar Operasi Khusus, Dorong Kesadaran Pajak demi Kemajuan Daerah

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Ciamis menggelar operasi khusus dalam rangka menyosialisasikan program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Kegiatan ini menyasar para pengusaha di wilayah Kabupaten Ciamis, Kamis (17/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, P3DW Ciamis menggandeng berbagai instansi terkait seperti Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda Ciamis serta pihak kepolisian. Mereka melakukan kunjungan langsung ke Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Ciamis dan sejumlah perusahaan, seperti, PT Gapuraning Rahayu, PT Mega Baja Trans, PT Cipta Megah Utama Putra, dan PT Imas Putra, untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: KONI Ciamis Terkendala Anggaran, Persiapan Porprov Jabar 2026 Terhambat

Kepala P3DW/Samsat Ciamis, Adun Abdullah Safi’i, menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan sebagai sosialisasi program, namun juga menjadi sarana silaturahmi antara pihak Samsat dengan para pengusaha.

“Alhamdulillah, sebagian besar pengusaha di Ciamis yang memiliki banyak kendaraan telah menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak. Ini menunjukkan kesadaran yang positif,” ujarnya.

Momentum Tepat Bayar Pajak Kendaraan

Berdasarkan data dari Organda Ciamis, dari sekitar 1.000 unit kendaraan yang terdaftar, hanya sekitar 199 kendaraan yang masih menunggak pajak. Adun mengimbau agar para pemilik kendaraan memanfaatkan momentum program pemutihan yang akan berakhir pada 30 September 2025.

“Jangan menunggu penegakan hukum diberlakukan. Kesempatan ini sangat berharga untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa sanksi. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Ciamis sudah mencapai 75 persen. Target kami adalah menyasar sisa 25 persen warga yang belum sadar untuk segera memenuhi kewajibannya,” jelas Adun.

Ia juga menekankan, pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.

“Kesadaran membayar pajak adalah bentuk nyata kontribusi masyarakat untuk kemajuan daerah. Dana dari pajak sangat berperan dalam berbagai sektor seperti pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, hingga layanan kesehatan. Kini, dengan penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan, bagi hasil pajak lebih besar dinikmati oleh daerah,” pungkasnya.

(Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru