TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) mengapresiasi sikap tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, menyikapi dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam praktik penjualan pupuk organik cair merk Artabio ke desa-desa.
Melalui surat himbauan nomor B-1478A/M.2.33/Dip.4/07/2025 tertanggal 02 Juli 2025, Fortabes menilai pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah benar-benar menjaga marwah institusi dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pak Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya menyikapi dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam praktik penjualan pupuk organik cair Artabio ke desa-desa,” kata Koordinator Lapangan Fortabes, Ryan Nurfalah, Kamis (17/7/2025).
BACA JUGA: Terendus Dugaan Keterlibatan Oknum APH Dalam Penjualan Pupuk Organik Cair
Ia berharap, pihak kejaksaan tidak hanya sampai di himbauan, namun harus terus melakukan penyelidikan lebih jauh terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak distributor pupuk organik cair Artabio terhadap pihak desa.
“Kami menerima informasi ada desa yang telah mengeluarkan anggaran untuk pembelian pupuk organik cair Artabio. Namun hingga saat ini, pupuk tersebut belum juga datang. Ini patut ditelusuri pihak kejaksaan,” ujar Ryan.
Di samping itu tambah Ryan, ada pihak desa yang mengaku telah menerima sejumlah pupuk organik cair merk Artabio, padahal tidak memesan sama sekali. Alhasil pupuk menumpuk di gudang desa.
“Yang lebih ironi, ada desa yang sudah menyiapkan demplot untuk lahan percobaan pemakaian pupuk organik cair Artabio, namun hingga kini pihak distributor tidak kunjung datang. Padahal sebelumnya mereka menawarkan pupuk itu dengan membawa-bawa nama yang diduga orang kejaksaan,” terang Ryan.
Dalam menyikapi situasi ini sambung dia, Fortabes akan kembali mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, untuk mempertegas kejelasan sikap kejaksaan dalam menyikapi hal tersebut.
“Besok Jumat rencana kami akan kembali mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Kita ingin tahu bagaimana langkah yang akan diambil pihak kejaksaan dalam menyikapi informasi-informasi yang beredar di masyarakat terkait pendistribusian pupuk organik cair tersebut,” tegas Ryan.
Pimpinan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Ambil Sikap
Lebih jauh, Ryan menyebutkan jika Fortabes sedang menempuh proses uji laboratorium pupuk organik cair merk Artabio, yang diduga kandungan di dalamnya, tidak sesuai spek kebutuhan petani.
“Jika berdasarkan hasil uji laboratorium terbukti kandungan pupuk Artabio tidak sesuai spek kebutuhan petani, kami dorong pihak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas untuk mengusut serta menarik seluruh pupuk itu yang saat ini masih ada di beberapa desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ucap Ryan.
(Farhan)