CIAMIS,FOKUSJabar.id: Keterbukaan informasi publik menjadi pondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat. Hal ini ditegaskan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis, Dadang Darmawan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar secara virtual, Rabu (16/7/2025).
Rakor yang melibatkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan perwakilan dari 258 desa/kelurahan ini bertujuan memperkuat sistem layanan informasi publik yang responsif, aman, serta terkoordinasi di tengah derasnya arus informasi di era digital.
Baca Juga: Diduga Tak Sesuai Mutu, Beras Premium di Ciamis Ditarik dari Peredaran
“Sebagai badan publik, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan mudah diakses. Ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Dadang.
Menurutnya, media sosial kini menjadi jalur utama masyarakat dalam memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, dan mengajukan layanan publik. Oleh karena itu, sinergi antara PPID pelaksana dan admin media sosial di setiap tingkatan pemerintahan sangat dibutuhkan.
Dadang juga menyoroti pentingnya membentuk PPID hingga ke tingkat desa, mengingat tingginya permintaan informasi publik yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa.
“Pembentukan PPID Desa menjadi krusial agar arus informasi publik dapat dikelola dengan baik dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur teknis pengelolaan layanan informasi hingga tingkat desa. Dadang berharap Rakor PPID virtual tahun ini menjadi momentum untuk membangun sistem keterbukaan informasi yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Lima Fokus Strategis Rakor PPID 2025 Kabupaten Ciamis:
- Merespons derasnya arus informasi di media sosial secara cepat dan akurat.
- Membangun sistem terpadu untuk menjawab pertanyaan publik berdasarkan sektor terkait.
- Memperkuat ketahanan siber akun media sosial pemerintah daerah dan desa.
- Mengintegrasikan peran admin media sosial SKPD, kecamatan, dan desa dengan PPID pelaksana.
- Mendorong pembentukan PPID Desa guna mewujudkan pengelolaan informasi yang sistematis dan berjenjang.
Senada dengan Dadang, Sekretaris Diskominfo Ciamis, Hendri Ridwansyah, menekankan bahwa media sosial kini menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik. Ia menyoroti pentingnya keamanan akun dan responsivitas sebagai kunci utama menghadapi tantangan dunia digital saat ini.
“Media sosial bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga jembatan strategis antara pemerintah dan masyarakat. Maka, tiap perangkat daerah dan desa harus mampu merespons dengan cepat, akurat, dan aman,” jelasnya.
Hendri juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar-admin media sosial di seluruh tingkatan pemerintahan. Meskipun belum ada regulasi khusus tentang PPID di tingkat desa, ia menilai desa tetap memiliki tanggung jawab sebagai badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi.
“Kami dorong pembentukan PPID Desa sebagai langkah strategis menuju inovasi layanan publik dan percepatan transformasi digital,” tambah Hendri.
Diskominfo optimistis, Rakor PPID 2025 ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif. Sinergi lintas unit kerja diharapkan mampu mempercepat realisasi pelayanan informasi publik yang lebih modern, inklusif, dan terpercaya.
(Nank Irawan)