CIAMIS,FOKUSjabar.id: Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Ciamis, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melaksanakan kunjungan kerja ke Disnaker Kabupaten Indramayu pada Senin (14/07/2025).
Kunjungan tersebut merupakan tahap akhir dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang digagas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan hak-hak PMI asal Ciamis.
Baca Juga: Motor Yamaha Mio Terbakar di Baregbeg Ciamis Akibat Kosleting Listrik
Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, menyampaikan bahwa Kabupaten Indramayu dipilih sebagai lokasi studi karena dianggap berhasil dalam pengelolaan PMI. Setiap tahunnya, Indramayu mengirimkan sekitar 20.000 tenaga kerja ke luar negeri dengan sistem yang tertata baik.
“Indramayu punya sistem perlindungan PMI yang layak dijadikan referensi. Ini akan menjadi pembanding yang penting untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif dan melindungi warga kita,” ujar Oih.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas sejak tahap pelatihan, pemberangkatan, hingga saat bekerja di negara tujuan.
“Kami ingin para pekerja migran dari Ciamis terlindungi dari potensi eksploitasi dan mendapatkan hak-haknya secara adil,” tegas Oih.
Finalisasi Penyelesaian Raperda
Saat ini, Raperda sudah memasuki tahap finalisasi dan akan segera dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Pemkab Ciamis pun menyambut baik langkah ini sebagai bentuk sinergi eksekutif dan legislatif untuk kepentingan masyarakat.
“Intinya, perluasan kesempatan kerja ke luar negeri harus sejalan dengan perlindungan hukum yang kuat. Itu bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Ciamis, Dase Fadly Yusdy Mubarok, memaparkan bahwa tren keberangkatan PMI asal Ciamis menunjukkan peningkatan. Sepanjang 2024 tercatat 336 orang berangkat, sementara hingga Mei 2025 sudah 133 orang, dengan Taiwan sebagai tujuan utama.
Dase menegaskan bahwa keberadaan Perda ini sangat penting, tidak hanya untuk memberi kepastian hukum, tetapi juga untuk mendorong masyarakat menempuh jalur legal dan profesional saat ingin bekerja ke luar negeri.
“Kami aktif membuka akses informasi peluang kerja dan menjalin kemitraan dengan LPK untuk mencetak tenaga kerja yang terampil dan kompetitif,” ujarnya.
Dengan lahirnya Perda Perlindungan PMI ini, diharapkan Kabupaten Ciamis tak hanya berperan sebagai daerah pengirim tenaga kerja, melainkan juga sebagai pelindung yang menjamin kesejahteraan dan hak-hak para pekerja migrannya.
(Nank Irawan)