BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Pengambilan langkah ini sebagai upaya menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan minim distraksi digital di ruang kelas.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk pelarangan total, melainkan pengaturan yang bertujuan menjaga kualitas proses belajar mengajar.
“Bukan berarti melarang siswa membawa HP sama sekali. Namun pihak sekolah wajib mengatur agar keberadaan HP tidak mengganggu pembelajaran,” ujar Farhan, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Pekan Depan, Pemkot Bandung Terapkan Jam Masuk Sekolah
Dalam praktiknya, sekolah wajib memiliki sistem pengelolaan penggunaan handphone yang jelas dan terstruktur. Salah satu mekanismenya adalah pengumpulan HP di awal jam pelajaran dan pengembalian di akhir kegiatan sekolah.
“HP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan belajar akan dikumpulkan di awal dan dikembalikan saat siswa pulang,” jelasnya.
Selain pengaturan penggunaan gawai, Pemkot Bandung juga mengatur larangan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Penerapan kebijakan ini demi menjaga keselamatan siswa serta mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar lingkungan sekolah.
Pemkot turut menggandeng pihak kepolisian untuk memastikan pengawasan berjalan efektif di lapangan.
“Kami ingin orang tua merasa lebih tenang, tidak perlu menunggu lama di sekolah, dan yang terpenting, anak-anak selamat serta tertib,” kata Farhan.
Kebijakan ini harapannya dapat membentuk budaya belajar yang lebih kondusif, aman, dan terarah, sekaligus mendorong peran aktif sekolah dan orang tua dalam mendidik anak secara holistik.
(Yusuf Mugni)