spot_img
Sabtu 12 Juli 2025
spot_img

Tak Main-Main Kejari Kabupaten Tasikmalaya Blokir Aset Milik Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap puluhan saksi yang diduga terlibat dalam praktik haram tindak pidana korupsi (tipikor) pada kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2021-2024.

Tidak sampai disitu, selain meminta keterangan para saksi, tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran aset-aset perusahaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Bahkan wujud komitmen Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam penanganan perkara dugaan tipikor dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian hingga Rp16 miliar itu, tim penyidik memperluas areal penyidikan hingga mencakup seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Terendus Dugaan Keterlibatan Oknum APH Dalam Penjualan Pupuk Organik Cair 

“Dari laporan awal itu kan di wilayah Kecamatan Ciawi. Saat ini kita kembangkan penyidikannya di seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Jadi dalam kasus ini estimasi kerugian negaranya bisa lebih fantastis,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, Jumat (11/7/2025).

Ia membeberkan, apa yang telah dilakukan pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tipikor ini, adalah pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen untuk melengkapi alat bukti, serta penyitaan aset-aset baik aset bergerak atau tidak bergerak.

“Aset-aset itu nantinya akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara jika perkara ini inkrah di pengadilan,” ujar Bobbi.

Ia menambahkan, sejauh ini tim penyidik tidak menemukan hambatan berarti dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari pihak perusahaan yang mendistribusikan pupuk bersubsidi pun sangat kooperatif dalam hal permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi yang sampai saat tercatat sudah ada 35 orang, juga berjalan lancar,” ucap Bobbi.

“Mohon doakan supaya proses ini seterusnya berjalan lancar agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Bobi.

Seperti diinformasikan sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025) tim Kejari Kabupaten Tasikmalaya menggeledah dua gudang distributor pupuk bersubsidi di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Rajapolah dan Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.

Tak Puas Ditanggapi Kasi, Fortabes Minta Langsung Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Dalam tindakan penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan dugaan kasus tipikor dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021-2024.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya bukti proses penjualan pupuk bersubsidi oleh pihak distributor yang seharusnya jatah petani Kabupaten Tasikmalaya, ke wilayah lain dengan harga non subsidi.

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru