BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggulirkan program pemutihan denda pajak, yang saat ini telah diperpanjang hingga September 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keringanan luar biasa yang tidak selalu tersedia setiap waktu.
Baca Juga: Erwin Tegaskan Tidak Boleh Ada Warga Kota Bandung yang Tak Dilayani Rumah Sakit!
“Bagi yang pajaknya menunggak bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, ini kesempatan emas. Sekarang cukup bayar pajak tahun berjalan dan Jasa Raharja tahun lalu dan tahun ini,” ujar Dedi, Kamis (10/7/2025).
Waktu Terbatas, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas
Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini juga menegaskan, program pemutihan memiliki batas waktu. Bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, Pemprov Jabar tidak segan-segan mengambil langkah tegas.
“Semua keringanan sudah kami berikan. Kalau sampai batas waktu masih belum bayar, jangan salahkan pemerintah kalau nantinya kendaraan bermotor Anda tidak bisa lagi beroperasi di jalan raya,” tegasnya.
Program pemutihan pajak ini awalnya diluncurkan pada 20 Maret 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, karena antusiasme masyarakat yang tinggi, masa pelaksanaan diperpanjang dua kali pertama hingga 30 Juni, lalu kini hingga akhir September 2025.
Bapenda Perkuat Layanan, Akses Digital Diperluas
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, memastikan pihaknya terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menambah jumlah petugas layanan, memperluas kanal pembayaran berbasis digital, dan meningkatkan sinergi dengan Kepolisian serta Jasa Raharja,” ujar Asep.
Ia berharap, antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program ini tidak surut, dan kepatuhan membayar pajak tetap tinggi meski masa pemutihan telah berakhir.
(Irfansyahriza)