BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Kamis (10/7/2025).
Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat dan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Bandung Perangi DBD Lewat PSN Plus dan Teknologi Wolbachia, 1.653 Kasus Tercatat Sepanjang 2025
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyampaikan bahwa penertiban dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Ini merupakan bentuk respons atas laporan warga sekaligus komitmen dalam menegakkan perda yang berlaku. Seluruh tahapan, termasuk tiga kali surat peringatan, telah kami lakukan sebelum tindakan penertiban,” ujar Yayan di lokasi.
SP 1 Hingga SP 3 Dilayangkan Sebelum Pembongkaran
Dua pelaku usaha tambal ban menjadi sasaran penertiban. Karena mendirikan lapak di atas trotoar dan badan jalan, sehingga mengganggu akses publik. Keluhan warga terhadap kondisi ini menjadi salah satu pemicu utama tindakan tegas.
Satpol PP telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap: SP 1 pada 30 Juni, SP 2 pada 4 Juli, dan SP 3 pada 8 Juli 2025.
“Bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga secara langsung mengganggu mobilitas dan kenyamanan warga,” jelas Yayan.
Operasi Gabungan, Lanjut ke Titik Pelanggaran Lain
Selain Cibaduyut, operasi penertiban juga berlanjut ke Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan, yang sebelumnya juga teridentifikasi sebagai titik pelanggaran oleh tim monitoring Satpol PP dan berdasarkan laporan masyarakat.
Sebanyak 243 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini. Terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta aparat kewilayahan.
Tak hanya membongkar bangunan liar, petugas juga memberikan edukasi kepada para PKL. Tujuannya agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang dilarang.
Bandung Tertib, Nyaman, dan Aman
Yayan menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus dijalankan untuk menciptakan Kota Bandung yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
“Kami berharap tingkat kesadaran masyarakat meningkat, khususnya untuk tidak berjualan di lokasi yang melanggar aturan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)