CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan puluhan barang bukti (BB) dari 75 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman parkir Kantor Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Kelurahan Maleber, Kamis (10/7/2025).
Kepala Kejari Ciamis, Sudaryono melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wiwin, menyampaikan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, kemudian serta menjaga keamanan masyarakat.
Baca Juga: Ciamis Panaskan Mesin Menuju Porprov Jabar 2026, Atlet Mulai Seleksi dan Latihan Intensif
“Pemusnahan barang bukti ini telah melalui proses hukum sesuai putusan pengadilan. Ini merupakan bagian dari upaya kami bersama stakeholder terkait untuk menjalankan amanat undang-undang,” jelas Wiwin.
Barang Bukti dari November 2024 hingga Juni 2025
Wiwin menyebutkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani Kejari Ciamis sejak November 2024 hingga Juni 2025.
Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, serta dipotong menggunakan alat gerinda, menyesuaikan jenis barang bukti.
Daftar Barang Bukti: Narkotika, Obat Terlarang, dan Senjata
Berikut jenis barang bukti yang dimusnahkan:
- Narkotika golongan I berupa ganja kering seberat 15,33 gram dan sabu seberat 13 gram
- Psikotropika:
- Tramadol: 5.628 butir
- Hexymer: 41 butir
- Alprazolam: 298 butir
- Double Y: 1.147 butir
- Trihexyphenidyl: 61 butir
- Barang lain:
- 77 potong pakaian
- 2 unit senjata api rakitan
- 1 unit airsoft gun
Ajak Semua Pihak Bersinergi Berantas Barang Ilegal
Wiwin juga mengajak seluruh elemen, baik aparat penegak hukum, instansi pemerintah, maupun masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran barang terlarang demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat Ciamis,” pungkasnya.
(Husen Maharaja)