BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib memberikan pelayanan kepada warga ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi, termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program Universal Health Coverage (UHC).
Pernyataan itu disampaikan Erwin usai memimpin Forum Kemitraan Kesehatan Kota Bandung yang digelar di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Langgar Perda, Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan Liar di Cibaduyut
“Jika ada warga yang ber-KTP Kota Bandung dan sudah tinggal minimal enam bulan, rumah sakit harus melayani terlebih dahulu. Tidak boleh dipilah-pilah. Ini bagian dari ibadah, membantu sesama tanpa melihat latar belakang kemampuan ekonomi,” tegas Erwin.
UHC Bandung: Rp284 Miliar Disiapkan untuk 2026
Dalam forum tersebut, hadir berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan, mulai dari Dinas Kesehatan, perwakilan rumah sakit, klinik, hingga BPJS Kesehatan Kota Bandung.
Pertemuan ini bertujuan menyatukan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya dalam penerapan program UHC dan JKN.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp284 miliar guna menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga Bandung yang terdaftar di BPJS dan ber-KTP Bandung.
Tak Ada Alasan Administratif Tolak Pasien
Erwin juga menegaskan rencananya untuk mengundang seluruh direktur rumah sakit swasta dalam waktu dekat guna membahas persoalan teknis di lapangan.
“Pemkot hadir untuk membantu dan mempermudah layanan. Tidak boleh ada warga yang ditolak hanya karena persoalan administratif,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki tunggakan kepada BPJS. Karena itu, ia meminta agar pencairan klaim dari BPJS ke rumah sakit tidak mengalami keterlambatan.
“Kami ingin membangun hubungan saling menguntungkan antara Pemkot, BPJS, dan rumah sakit. Pelayanan lancar, klaim pun lancar,” katanya.
Warga Diminta Aktif Melapor
Di akhir pernyataannya, Erwin mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak ragu melapor jika mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas lainnya.
“Laporkan langsung ke kami. Jangan diam saja jika ada yang menghambat hak pelayanan kesehatan Anda,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)