BANJAR,FOKUSJabar.id: Kepolisian Sektor Pataruman bersama Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil membongkar kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota kelompok geng motor XTC. Tiga pelaku berinisial AH, RASH, dan FS, warga Kota Banjar, ditangkap usai menganiaya seorang remaja di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, pada 22 Juni 2025 lalu.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Samsul Bahri, didampingi Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso, mengungkapkan bahwa total pelaku berjumlah delapan orang. Saat ini, lima pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Polri Awasi Pembangunan Dapur MBG di Banjar, Pastikan Aman dan Higienis
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berasal dari kelompok XTC. Tiga pelaku sudah kami amankan dan lima lainnya masih kami buru,” ungkap Heru dalam konferensi pers di Mapolsek Pataruman, Rabu (9/7/2025).
Menurut Heru, aksi pengeroyokan terpicu oleh dendam antar kelompok. Para pelaku merasa sakit hati setelah korban yang merupakan anggota geng rival merampas bendera kelompok mereka. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan botol kaca, menyebabkan luka serius.
“Korban mengalami luka parah akibat penganiayaan tersebut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua unit sepeda motor, pakaian korban, dan pecahan botol yang pelaku gunakan dalam aksi kekerasan,” ujarnya.
Iptu Heru menegaskan, Kota Banjar tidak memberikan ruang bagi aktivitas gengster atau kelompok kriminal sejenis. Ia memastikan, para pelaku akan terjerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Semua pelaku merupakan orang dewasa, berusia di atas 18 tahun. Kami tidak akan mentolerir kekerasan geng di wilayah hukum kami,” tegasnya.
(Agus)