BANDUNG,FOKUSjabar.id: Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan langkah penataan terhadap para pelaku usaha di area Kebun Binatang Bandung. Tahapan awal dimulai melalui kegiatan sosialisasi dan pendataan resmi yang berlangsung di Aula Kecamatan Coblong, Senin (7/7/2025).
Langkah ini dilakukan menyusul kepastian hukum atas status lahan Kebun Binatang Bandung seluas 117.128 meter persegi, yang kini telah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung sejak 7 Februari 2025.
Baca Juga: Ketua DPD Demokrat Jabar Belum Puas dengan Kinerja KDM
“Alhamdulillah, sekarang lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung,” kata Kepala Bidang Inventarisasi BMD pada BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto.
Awal menjelaskan, penataan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Wali Kota Bandung. Berkaitan dengan penataan aktivitas pemanfaatan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan Kebun Binatang, seperti area parkir.
Pada pendataan awal 30 Juni 2025 lalu, tercatat sebanyak 36 pelaku usaha 17 di area luar dan 19 di dalam Kebun Binatang yang menjalankan aktivitas ekonomi di lahan tersebut.
“Yang terpenting saat ini adalah mendata seluruh pelaku usaha agar ke depan kegiatan mereka legal dan tertib. Soal siapa mitra pengelola nanti, itu menyusul,” jelasnya.
Kepastian Hukum Dalam Menjalankan Usaha
Awal menegaskan, proses ini bukan merupakan penggusuran, melainkan legalisasi agar para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Pendataan dilakukan oleh tim gabungan dari BKAD, Satpol PP, aparat kewilayahan dan Bagian Hukum. Serta mendapat dukungan dari KPK dan Kejati Jabar untuk menjamin transparansi dan integritas.
Seluruh perangkat daerah terkait juga terlibat sesuai dengan kewenangannya. Ke depan, seluruh kegiatan usaha akan menyesuaikan dengan sistem pemanfaatan resmi lahan milik Pemkot Bandung.
“Setelah sosialisasi dan pendataan, kami akan melakukan evaluasi. Harapannya kawasan Kebun Binatang bisa menjadi destinasi wisata unggulan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Pelaku usaha yang telah terdata akan menjadi prioritas utama dalam skema kerja sama dengan mitra pengelola yang penunjukannya resmi.
“Kami ingin semua jelas dan tertib. Usaha jalan, kontribusi terhadap PAD meningkat, dan pelaku usaha pun sejahtera,” ujar Awal.
Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Puja Suryaningrat, turut menambahkan pentingnya pendataan sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.
“Selama ini data pemanfaatan lahan tidak lengkap. Maka dari itu, pendataan ini krusial agar semua yang beraktivitas di sana bisa terfasilitasi secara adil dan legal,” katanya.
Para pelaku usaha menyambut baik kegiatan sosialisasi dan pendataan ini. Mereka berharap bisa terus beroperasi secara legal dan aman.
(Yusuf Mugni)