spot_img
Senin 7 Juli 2025
spot_img

Langgar Aturan, Pemkot Bandung Segel Bangunan 6 Lantai di Jalan Tubagus Ismail

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Tubagus Ismail, Senin (7/7/2025). Bangunan yang seharusnya hanya lima lantai, justru dibangun hingga enam lantai dan bahkan memanfaatkan area trotoar sebagai bagian dari konstruksinya.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, didampingi Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Bambang Suhari, Kasatpol PP Bambang Sukardi, serta aparat TNI dan Polri.

Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Segera Perbaiki Kirmir Longsor di Cicaheum

“Kami tidak datang untuk mengganggu, tapi untuk menegakkan aturan. Kota Bandung punya regulasi yang harus dipatuhi semua pihak,” tegas Erwin di lokasi.

Ia menekankan bahwa pelanggaran seperti ini bukan hanya soal izin, tapi juga menyangkut hak publik khususnya pejalan kaki yang kehilangan ruangnya akibat trotoar digunakan sebagai bagian bangunan.

Erwin juga menyebutkan bahwa tindakan penyegelan dilakukan secara bertahap dan persuasif. Pemilik bangunan diberi kesempatan untuk segera memperbaiki pelanggaran dan melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan.

“Jangan tunggu sudah berdiri, baru sadar izinnya bermasalah. Ini pelajaran bagi semua pengusaha untuk taat sejak awal,” lanjutnya.

Pemkot Bandung Akan Bertindak Lebih Tegas

Tak hanya itu, ia memperingatkan bahwa Pemkot Bandung akan bertindak lebih tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau bantaran sungai karena dampaknya bisa memicu banjir dan merusak lingkungan.

Erwin juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan di lingkungan sekitar dengan memanfaatkan berbagai kanal pelaporan seperti hotline 112 dan saluran pengaduan resmi Pemkot.

“Warga Bandung saat ini sudah semakin sadar dan kritis. Jika ada yang mencurigakan, laporkan. Kami akan tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Bambang Suhari menyampaikan bahwa PBG untuk bangunan tersebut sebenarnya telah diajukan. Namun, realisasi fisik bangunan tak sesuai dengan dokumen yang diserahkan.

“Secara visual dan dari hasil pengawasan, pelanggarannya nyata. Warga sekitar pun sudah berulang kali menyampaikan keluhan, tapi tidak direspons,” ungkap Bambang.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan evaluasi teknis, termasuk menghitung ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB), untuk menentukan sanksi lanjutan. Opsi yang tersedia antara lain denda administratif atau pembongkaran sebagian bangunan, termasuk pengembalian fungsi trotoar seperti semula.

“Trotoar itu hak warga. Mengambilnya untuk kepentingan pribadi adalah bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Penyegelan diberlakukan selama tujuh hari, dan selama masa itu tidak diizinkan ada aktivitas pembangunan apa pun. Jika pemilik tidak menunjukkan itikad baik, sanksi tegas akan diterapkan.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru