BANDUNG,FOKUSJabar.id: Salah seorang orangtua siswa calon peserta didik, Ali Akbar Syahrir melayangkan somasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/7/2025).
Somasi dilayangkan menyusul adanya dugaan ketidakadilan dalam penerimaan peserta didik jalur prestasi.
Ali mempertanyakan penolakan sertifikat kejuaraan olahraga anaknya dianggap tidak memenuhi syarat jalur prestasi. Terlenih sertifikat kejuaraan milik anaknya hanya dianggap sebagai piagam festival.

“Piagam itu ditandatangani langsung Kadisdik dan Kadispora Kota Bandung. Bahkan diakui Pengurus Cabang (Pengcab) olahraga terkait,” kata Ali.
BACA JUGA: Kadisdik Kota Bandung: Indikasi Pungli di 4 SMP Tak Terbukti
Pihaknya menyayangkan sikap Disdik Kota Bandung yang ‘tidak adil’. Dia menyebutkan bahwa sertifikat sejenis, diakui untuk jalur prestasi di kabupaten/kota lain.
“Di daerah lain bisa. Kenapa di Kota Bandung tidak. ini sangat mengecewakan,” kata dia.
Tekanan Psikologis Anak
Tidak hanya gagal masuk ke sekolah impian, sang anak kini mengalami tekanan psikologis dan menolak kembali mengikuti kompetisi olahraga yang sebelumnya ditekuni.
“Dia merasa usahanya sia-sia,” kata Ali.
Lebih menyakitkan, keluarga justru diarahkan oleh staf Disdik untuk mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman alih-alih diberikan solusi langsung.
Sorotan bagi Transparansi dan Etika Layanan Publik
Polemik PPDB ini pun semakin menjadi, menyusul sikap oknum ASN Disdik Kota Bandung dari bagian Humas melarang jurnalis mempublikasikan keluhan orang tua siswa terkait ketidakjelasan verifikasi jalur prestasi.
Kejadian itu bermula salah seorang orang tua calon siswa menyampaikan protes di kantor Disdik Kota Bandung.
Saat momen wawancara, seorang oknum ASN mendekati jurnalis dan meminta agar proses peliputan dihentikan. Oknum itu bahkan merekam wartawan dan mempertanyakan legalitas kegiatan jurnalistik tersrbut. Perilaku ini menimbulkan pertanyaan soal komitmen lembaga publik terhadap transparansi informasi.
Terlebih dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hal asasi warga negara.
Sehingga harus ada evaluasi menyeluruh, tidak saja pada sistem PPDB yang kerap menuai kontroversi, tetapi juga pada sikap ASN dalam melayani masyarakat dan menghormati fungsi pers dalam demokrasi.
(LIN)