BANJAR,FOKUSjabar.id: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, mengaku belum mengetahui jumlah pasti pegawai non-ASN dan non-PPPK yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Pernyataan ini Ia sampaikan usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkot Banjar, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Inspektorat Kota Banjar Selidiki Dugaan Penggadaian 4 Kendaraan Inventaris Desa Mulyasari
Asep menjelaskan, pegawai di luar status ASN dan PPPK umumnya adalah tenaga honorer yang belum genap bekerja selama dua tahun. Namun, hingga saat ini pihaknya belum memiliki data valid terkait jumlah tenaga honorer tersebut.
“Kami akan melakukan pendataan berdasarkan database yang tersedia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan paling lambat pada bulan Desember 2025. Seluruh pegawai non-ASN dan non-PPPK harus sudah tidak lagi bekerja di instansi pemerintah. Hal ini mengacu pada aturan yang mewajibkan hanya ASN dan PPPK yang diakui sebagai tenaga kerja di instansi pemerintahan.
“Targetnya Desember 2025 semuanya harus tuntas,” kata Asep.
Terkait nasib para pegawai honorer yang tidak bisa lanjut bekerja, Asep mengaku belum dapat memberikan kepastian. Pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kami masih menunggu regulasi seperti apa yang akan diterapkan,” pungkasnya.
(Agus)