BANDUNG,FOKUSjabar.id: Sebanyak 42 kios liar di enam titik wilayah Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, Kota Bandung, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung bersama tim gabungan, Sabtu (5/7/2025). Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.
Enam titik yang menjadi sasaran penertiban antara lain: Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.
Baca Juga: Mills Resmikan Toko ke-11 di Kota Baru Parahyangan, Siap Bersaing dengan Brand Global
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan langkah ini bukan untuk mematikan usaha rakyat, melainkan demi menjaga ketertiban dan hak publik.
“Kami tidak melarang warga untuk berjualan. Tapi jangan sampai mendirikan bangunan permanen di atas trotoar. Gunakan gerobak roda, dan setelah jam 6 sore, barang-barang harus dibawa pulang,” ujar Yayan.
Ia menambahkan, trotoar harus tetap menyisakan ruang yang cukup bagi pejalan kaki. Minimal sepertiga dari lebar total trotoar, sementara sisanya masih dapat dimanfaatkan secara bergilir oleh PKL yang mematuhi aturan.
Lebih jauh, Yayan menyampaikan bahwa agenda penertiban akan terus berlanjut. Setelah Sukasari dan Sukajadi, Satpol PP Kota Bandung telah menjadwalkan penertiban di lima kecamatan lainnya. Yakni Bojongloa Kidul, Regol, Batununggal, Sukajadi, dan Gedebage.
“Jika tidak segera kami tindaklanjuti, maka pengaduan akan terus menumpuk. Ini bagian dari tugas kami dalam menegakkan Perda dan menjalankan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha informal untuk ikut menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan ruang publik Kota Bandung.
“Penertiban ini menjadi bukti bahwa Pemkot Bandung serius menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua warganya,” pungkas Yayan.
(Yusuf Mugni)