BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan pengemudi diminta membayar Rp20.000 oleh juru parkir liar di sekitar kawasan Masjid Raya Bandung.
Farhan menyesalkan masih banyak warga yang memilih parkir di lokasi yang secara jelas dilarang, bahkan mematuhi arahan juru parkir liar dibandingkan mengikuti rambu resmi yang sudah dipasang oleh pemerintah.
Baca Juga: DLH Kota Bandung Angkut 80 Ton Sampah dari Pasar Gedebage
“Sudah ada rambu larangan parkir yang jelas, tapi masih saja ada yang melanggar. Mengapa lebih percaya kepada tukang parkir liar daripada aturan pemerintah?” kata Farhan, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung telah memasang tanda larangan parkir di titik tersebut. Namun kenyataannya, pelanggaran terus berulang akibat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan.
“Kalau saya jadi pengemudi dan melihat tanda larangan parkir, lalu ada tukang parkir yang menyuruh berhenti di sana, saya tidak akan parkir. Karena jelas-jelas itu melanggar hukum,” ujarnya.
Farhan juga menekankan, pihaknya kini sedang gencar melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban kota. Ia menegaskan tidak akan lagi bersikap lunak terhadap pelanggaran serupa.
“Kami sedang berusaha menertibkan parkir liar. Tapi kalau masyarakat masih terus mendukung praktik ini dengan tetap parkir di tempat terlarang, maka penindakan akan kami perketat. Saya tidak akan berbaik hati lagi,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi peringatan tegas bagi para pelanggar aturan. Sekaligus ajakan bagi warga untuk lebih sadar dan patuh terhadap peraturan demi kenyamanan bersama.
(Yusuf Mugni)