PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Tim Satresnarkoba Polres Pangandaran berhasil menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna obat keras tanpa izin edar jenis Eksimer dan Double L. Pelaku diringkus di depan pos ronda Dusun Pondok Lombok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, pada Rabu malam, 25 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan, tersangka berinisial S (29), warga Dusun Nengok, Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian.
Baca Juga: Gadis Belia di Pangandaran Dicabuli Tetangganya hingga Melahirkan
“Sudah beberapa kali kami melakukan pengintaian, namun belum menemukan bukti yang cukup. Kali ini, berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar,” ungkap AKBP Mujianto, Kamis (3/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 761 butir obat keras jenis Eksimer
- 110 butir obat Double L
- Satu buah tas rempang berwarna cokelat
- Satu unit ponsel Samsung A03 warna hitam
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui telah menjalankan praktik peredaran obat-obatan terlarang ini selama sekitar satu tahun. Sasarannya adalah masyarakat umum hingga pelajar. Tersangka mendapatkan barang tersebut secara online.
“Modus operandi pelaku adalah membeli obat keras tanpa izin secara daring, lalu mengedarkannya secara langsung di wilayah Pangandaran. Saat ini kami tengah mendalami jaringan distribusinya,” lanjut Kapolres.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengungkap lebih jauh peredaran jaringan obat ilegal tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 439 juncto Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
(Sajidin)