CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Kamis (3/7/2025).
Acara ini turut diikuti oleh para Kepala OPD, Camat, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis, baik secara langsung maupun virtual. Kerja sama ini merupakan bagian dari program nasional “Jaga Desa” yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI dan merupakan tindak lanjut komitmen antara Pemprov Jabar dan Kejati Jabar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel (good governance).
Baca Juga: Bahu Jalan di Atas Sungai Cibalungbang Ciamis Amblas, Akses Roda Empat Terputus
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen dalam memperkuat kualitas pelayanan pemerintahan hingga ke level desa.
“Saya menginginkan para Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa bisa menindaklanjuti kerja sama ini secara konkret,” kata Herdiat.
Ia mengaku, meski nota kesepahaman seperti ini rutin ditandatangani hampir setiap tahun, implementasinya di lapangan masih belum optimal.
“Seringkali ini hanya jadi rutinitas tahunan. Tapi dalam praktiknya, saya melihat belum berjalan maksimal, terutama di tingkat OPD dan desa,” lanjutnya.
Regulasi yang Terus Berubah
Herdiat juga menyoroti pentingnya pemahaman regulasi yang terus berubah, terutama bagi perangkat desa yang kerap berganti. Menurutnya, banyak masalah hukum di desa terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan terhadap aturan.
“Kami tidak ingin ada kepala dinas atau kepala desa yang tersandung hukum hanya karena tidak memahami aturan. Regulasi bisa berubah setiap saat, jika tidak mengikuti, kita bisa tertinggal,” ucapnya.
Ia pun menekankan pentingnya ketelitian dalam tata kelola keuangan, serta mendorong seluruh jajaran untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman terhadap juklak dan juknis yang berlaku.
“Setiap tahun petunjuk teknis bisa berubah. Karena itu, kita harus terus belajar. Kita bekerja bukan hanya untuk hari ini, tapi juga harus selamat dunia-akhirat,” tambah Herdiat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, R. Sudaryono, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dalam berbagai kebijakan strategis Pemkab Ciamis.
“Kami siap mendampingi, mengawal, dan memberi pertimbangan hukum pada sektor-sektor vital seperti pangan, pendidikan, kesehatan, hingga tata kelola keuangan daerah,” ujar Sudaryono.
Ia berharap kerja sama ini bisa menjadi langkah konkrit dalam memperkuat integritas pemerintahan daerah sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
(Husen Maharaja)