PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Motif ekonomi mendorong pasangan suami istri muda berinisial WJJ dan E, warga Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, melakukan aksi tak senonoh dengan menyiarkan video mesum mereka melalui aplikasi live streaming.
Pasangan ini memanfaatkan platform Papaya Live dan Hot51 untuk menyebarkan konten vulgar demi mendapatkan uang dari para penonton.
Baca Juga: Penampakan Barang Bukti Kasus Live Streaming Pornografi di Pangandaran Jadi Sorotan
“Alasan utamanya karena faktor ekonomi. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (2/7/2025).
Kapolres mengungkapkan, aksi ini telah dilakukan sejak Desember 2024 dan terus berlanjut hingga Juni 2025. Dalam periode tersebut, keduanya telah mengantongi keuntungan sekitar Rp65 juta dari siaran-siaran mesum yang mereka lakukan secara daring.
“Perbuatan mereka terdeteksi lewat patroli siber dari tim Satreskrim Polres Pangandaran. Setelah menelusuri, ternyata kedua pelaku berada di wilayah hukum kami,” tambah Mujianto.
Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang pasangan ini gunakan dalam melakukan aksinya, di antaranya:
- 3 unit ponsel (iPhone, Vivo, dan Vivo i2e)
- 1 tripod hitam
- 1 kasur spring bed merah
- 1 alat bantu seksual menyerupai alat kelamin pria (warna pink)
- 1 vibrator
- 1 alat bantu seksual bergerigi (warna hitam)
- 1 masker pink
- 1 bando berbentuk beruang (warna abu-abu)
- 1 buku tabungan BRI atas nama WJJ
- 1 buku nikah atas nama WJJ dan E
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Proses hukum masih terus berjalan dan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
(Sajidin)