spot_img
Rabu 2 Juli 2025
spot_img

Pembangunan TWC Kabupaten Tasikmalaya Dari Duit Rakyat Tanpa Manfaat, Kembali Diusik

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Lama tak terdengar pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan taman wisata, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Solidaritas Umat (PSU) Tasikmalaya, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (2/7/2025).

Mereka mempertanyakan kembali proses serta langkah yang telah dan sedang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Wisata Ciwulan (TWC).

TWC di Kecamatan Singaparna yang dibangun dari anggaran Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018 sebesar Rp2,1 miliar itu, hingga kini menyisakan permasalahan besar dari aspek kemanfaatan serta pengelolaannya yang dinilai telah melanggar kaidah kepatutan sebuah pembangunan yang bersumber dari duit rakyat.

BACA JUGA: Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Tasikmalaya Penuh Semangat dan Makna Kolaboratif

Termasuk ketidakjelasan siapa yang bertanggungjawab atas pembangunan dan pengelolaan serta pemeliharan tempat wisata itu, menjadi sumber energi PSU untuk kembali meminta ketegasan pihak kejaksaan.

“Ini untuk kesekian kalinya, kami datang ke kejaksaan dan meminta kejelasan sejauh mana proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek TWC yang sejak awal sudah bermasalah baik dari sisi perencanaan, aspek manfaat, pengelolaan termasuk pihak yang bertanggungjawab,” kata Koordinator PSU, Septiyan Hadinata.

Ia menuturkan, proyek senilai Rp 2,1 miliar tersebut hingga kini belum memberikan manfaat kepada masyarakat dan terbengkalai hingga mengalami kerusakan beberapa fasilitasnya. Anehnya, pihak pemerintah daerah tidak ada satupun yang mengetahui asal muasal pembangunan proyek itu dengan dalih tidak ada dalam perencanaan.

Padahal tambah Septiyan, proyek TWC lahir dari aspirasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang jelas menggunakan anggaran pemerintah provinsi dan notabene duit rakyat. Sehingga publik berhak mengetahui proses dan hasilnya.

“Kami berhak mengetahui,” ucap Septiyan.
Septiyan yang juga menduduki posisi strategis pada Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) sebagai tim Medical Rescue, membantah adanya informasi jika keberadaan dermaga arung jerang di TWC itu diawali adanya rekomendasi dari FAJI.

“Sama sekali itu tidak ada rekomendasi. FAJI justru merekomendasikan pembangunan dermaga arung jeram di perbatasan Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya dan Kecamatan Kawalu di wilayah kota, yang saat ini memang disitu ada kegiatan arung jeram. FAJI secara tegas telah menyatakan, bahwa lokasi sungai di belakang Pendopo Baru dimana TWC itu berada, tidak layak untuk aktivitas arung jeram. ‘Gebog ge moal palid-palig acan’,” tutur Septyan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rahmat Hidayat, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH, menjelaskan dari laporan PSU tertanggal 11/6/2024, kejaksaan telah melakukan serangkaian penyelidikan diawali dari terbitnya surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan TWC sebagaimana dalam laporan PSU.

“Kami langsung menindaklanjutinya dengan kegiatan-kegiatan sesuai SOP seperti pemeriksaan pihak-pihak terkait, mengumpulkan data-data dan petunjuk dari para saksi termasuk penyedia jasa. Dan pada tanggal 4 April 2025 telah melakukan koordinasi dengan tim inspektorat,” ujar Rahmat.

Pihak Inspektorat terang Ramat, telah menjelaskan bawa pada saat perencanaan ada temuan pihak BPK yang kemudian diselesaikan melalui pembayaran sesuai rekomendasi auditor. Sehingga terhadap pelaksanaan proyek TWC, hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak ada kerugian negara kecuali kerugian bersifat administratif.

BACA JUGA: Liburan Menyenangkan, Marc Klok Rindu Main Bola

“Intinya kami fokus kepada laporan pengaduan, dan kami memeriksa bahwa kegiatan pembangunan fisiknya sudah selesai, temuannya hanya bersifat administratif,” ucap Rahmat.

Meskipun sambung Rahmat, proses penyelidikan telah dihentikan sementara, namun pihak kejaksaan siap membuka kembali proses penyelidikan itu jika ada bukti permulaan baru dari pelapor.

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru