spot_img
Rabu 2 Juli 2025
spot_img

Asal Ada Kemauan, DPRD Menilai Pemkot Bandung Bisa Selesaikan Tumpukan Sampah di Pasar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, menegaskan pemerintah tetap memiliki ruang untuk turut menyelesaikan persoalan sampah di kawasan yang telah memiliki pengelola, seperti pasar.

Menurut Ahmad, tidak ada hambatan regulasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut memang ditegaskan bahwa pengelola kawasan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya. Namun, bukan berarti pemerintah tidak boleh ikut campur, selama ada itikad baik untuk membantu.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Bandung Serius Dukung Program KBS

“Kalau pemerintah mau turun tangan, ya bisa saja. Itu tergantung dari keseriusan pemerintah dalam menyikapi persoalan sampah,” ujar Ahmad, Rabu (2/7/2025).

Ia mencontohkan penanganan masalah sampah yang sempat menumpuk di Pasar Cihaurgeulis. Gunungan sampah yang tak terangkut selama dua hingga tiga tahun akhirnya ditangani setelah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung dan menginstruksikan pengangkutan.

“Itu jadi bukti bahwa jika ada kemauan, maka penyelesaian bisa dilakukan. Jadi tinggal pemerintahnya serius atau tidak,” lanjut Ahmad.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Bandung, Darto, mengakui adanya kendala regulasi yang membatasi intervensi pemerintah dalam pengelolaan sampah di kawasan pasar. Di sisi lain, ia juga menyebut bahwa sebagian besar pasar belum mampu menangani sampah secara tuntas.

“Kami memahami bahwa sebagian besar pasar di Bandung belum bisa mengelola sampahnya sendiri. Tapi karena sudah ada pengelola, maka kami tidak bisa serta-merta masuk tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Darto.

Situasi ini, kata Darto, menimbulkan dilema. Masyarakat menuntut pemerintah agar segera mengatasi tumpukan sampah, sementara secara aturan, kewenangan ada di pihak pengelola kawasan.

“Kalau pengelola tidak mampu, tetap saja kami tidak bisa langsung masuk menangani. Jadi memang ada aspek regulasi yang harus diperbaiki atau disikapi dengan bijak,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru