BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat, termasuk warga Kabupaten Garut soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bagaimana tidak, program yang digagas Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Sebelumnya Gubernur Jabar memperpanjang dari 6 Juni sampai dengan 30 Juni 2025.
BACA JUGA:
Warga Garut Minta Gubernur Jabar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan
Pengumuman pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut Gubernur Jabar sampaikan melalui media sosialnya, Jumat (27/6/2025).
Melalui Instagram @dedimulyadi71, Gubernur Jabar menyampaikan, masih terjadi antrean masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Kami perpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor sampai 30 September 2025,” tulis Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, ada perbedaan aturan yang harus diketahui oleh masyarakat. Jika beberapa waktu lalu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya menunggak. Kini, pembayarannya hanya berlaku dua tahun. Yakni, tahun 2024 dan 2025.
Dedi Mulyadu mengajak warga Jabar untuk membayar pajak. Khususnya tahun berjalan (2025). Pasalnya, nanti akan ada kebijakan baru yang diterapkan.
“Bagi masyarakat yang tidak membayar pajak tidak bisa melintas di jalan raya. Kami akan buat regulasinya,” kata Dedi Mulyadi.
BACA JUGA:
PWI Jabar Dukung Penuh Kongres Persatuan, Status Kepengurusan Dipulihkan
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, menjelang berakhirnya program pemutihan tunggakan pajak kendaraan (30 Juni 2025), masyarakat Kabupaten Garut masih antusias mengikuti program yang digagas Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Rudi Permana, warga Desa Sukaluyu Kecamatan Sukawening berharap, Gubernur Jabar memperpanjang program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Bagaimana tidak, gebarakan Gubernur Jabar tersebut sangat membantu meringankan finansial masyarakat penunggak pajak kendaraan bermotor.
“Gebarakan Gubernur Jabar sangat membantu finansial masyarakat. Saya berharap Pak Dedi Mulyadi memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Rudi kepada FOKUSJabar, Jumat (27/6/2025).
BACA JUGA:
Jaga Sungai dan Laut di Jabar, Dedi Mulyadi Gaet TNI AL
Selain itu, pemutihan pajak kendaraan ini dengan adanya pengurangan/penghapusan tunggakan memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Program ini sangat membantu masyarakat melunasi tunggakan tanpa denda,” ungkapnya.
(Bambang Fouristian)