PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan E (25) diamankan oleh Tim Cyber Satuan Reskrim Polres Pangandaran setelah terbukti menjalankan aktivitas pornografi secara daring. Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap konten vulgar yang tersebar di media sosial. Tim siber kemudian berhasil melacak sumbernya dan meringkus pasangan tersebut pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Liburan Sekolah di Pangandaran Bakal Semarak, Pemkab Gelar Festival Budaya Se-Bulan Penuh
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang secara rutin melakukan siaran langsung berbau asusila melalui platform digital pribadi mereka,” ujar Mujianto, Selasa (24/6/2025).
Modus yang dijalankan pasangan ini mencakup live streaming hubungan intim dan layanan VCS (Video Call Sex) berbayar, yang mereka lakukan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Tarif layanan tersebut dibayarkan oleh pelanggan yang telah menjadi langganan tetap.
Menurut pengakuan keduanya, uang hasil dari aktivitas tersebut—yang jumlahnya telah mencapai lebih dari Rp65 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, antara lain dua unit smartphone, akun-akun digital yang digunakan untuk transaksi dan siaran, rekaman video, serta tangkapan layar aktivitas tidak senonoh tersebut.
Akibat perbuatannya, WCJ dan E dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolres mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan daring yang menjanjikan uang cepat namun berisiko tinggi.
“Kegiatan semacam ini tidak hanya mencederai norma sosial, tapi juga melanggar hukum secara serius. Jangan sampai kebutuhan sesaat membuat kita tergelincir pada pelanggaran berat,” tegas Mujianto.
(Sajidin)