CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Asep Kholid Fajari mengatakan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam memberdayakan masyarakat desa di Ciamis.
Asep menjelaskan bahwa LKD, termasuk LPM di dalamnya, dibentuk sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 59 Tahun 2021.
“Pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas mereka dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari lembaga yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar Asep, saat memberikan pembinaan kepada Lembaga Kegiatan Desa (LKD) di Aula Desa Kertaharja, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pada Selasa (24/5/2025).
BACA JUGA: Naik Mobil Gatrik Sore Hari, Wisata Sejarah Kota Ciamis Kini Lebih Seru
Menurut Asep, peran LKD tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga harus bersifat partisipatif. Mereka diharapkan mampu menggerakkan keterlibatan warga, semangat gotong royong, dan swadaya masyarakat di desa masing-masing.
“Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang tumbuh dari inisiatif dan partisipasi aktif warga,” kata dia.
Asep juga menyoroti pentingnya sinergi antar-lembaga di desa. Hubungan LKD dengan pemerintah desa bersifat kemitraan, antar-LKD bersifat koordinatif, dan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif.
Melalui pembinaan ini, Asep berharap peran LPM semakin optimal dalam mendukung program pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran masing-masing, LPM dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat,” pungkas Asep.
(Husen/Anthika Asmara)