CIMAHI,FOKUSJabar.id: Seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Kota Bandung ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Tersangka berinisial MRP ditangkap di wilayah Melong, Kota Cimahi, pada Sabtu (14/6/2025) dengan barang bukti ganja seberat 685 gram siap edar.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan tersangka ditangkap atas kepemilikan ganja dalam jumlah besar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MRP menggunakan keuntungan dari penjualan ganja untuk membiayai kebutuhan hidup dan kuliahnya.
“Tersangka mengaku hasil dari penjualan ganja ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya kuliah. Saat ini dia bahkan sedang menunggu waktu wisuda,” kata AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025).
MRP diduga menjalankan transaksi melalui sistem “tempel” dan cash on delivery (COD). Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tersangka diamankan di Cimahi, sementara kampusnya di Bandung. Dari transaksi terakhir, ia mendapat keuntungan sebesar Rp700 ribu,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Hillal Hadi Imawan, menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
“Masih melakukan pendalaman untuk pengungkapan lebih lanjut di wilayah kampung asal tersangka,” tegasnya.
Dalam periode 20 hari sepanjang bulan Juni 2025, Satres Narkoba Polres Cimahi telah mengungkap 28 kasus narkotika dan menangkap 31 tersangka. Capaian ini menjadi bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam menciptakan situasi kondusif menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Para tersangka, termasuk MRP, dijerat dengan Pasal 111, 112 ayat (1), dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dikenakan juga Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Arif)