PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Masyarakat Pangandaran di kagetkan dengan ujug-ujug Pemerintah daerah (Pemda) mampu membayar utang sebesar Rp 134 miliar dari utang semula sebesar 411,6 miliar.
Kejutan ini membuat geger masyarakat Pangandaran, pasalnya mengingat usia masa jabatan bupati Pangandaran baru seumur jagung.
Menanggapi kebingungan ini, Komisi IV anggota DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan menjelaskan, kemampuan pemerintah membayar utang tersebut lantaran Pemda memiliki lima sumber pendapatan keuangan, diantaranya.
Pertama Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) selama 5 bulan yaitu dari Januari – Mei 2025 sebesar Rp 25 miliar.
Kedua dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Non pajak pusat sebesar Rp 20 miliar selama 5 bulan.
BACA JUGA: Bupati dan Wakilnya Terima Audiensi Rakyat Pangandaran Menggugat
Ketiga dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi selama lima bulan sebesar Rp 15 miliar.
Kempat penghasilan Asli Daerah (PAD) selama 5 bulan sebesar Rp 40 miliar.
Kelima pinjaman jangka pendek ke pihak bank bjb sebesar Rp 140 miliar.
“Kalau kita total dari semuanya itu, jadi totalnya sebesar Rp 240 Miliar,” ujar Iwan kepada sejumlah wartawan Rabu, (18/6/2025).
Saat ini, Pemda Pangandaran hanya memiliki beban hutang sebesar Rp 277,7 miliar. Menurut Iwan, utang tersebut meliputi sisa Utang Pemda Pangandaran tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 137,7 miliar, dan Pinjaman Pemda Jangka Pendek ke bjb sebesar Rp 140 miliar
“Hutang kita sebenarnya Rp 137,7 miliar tetapi, kita di awal tahun yaitu pada tanggal 6 Januari 2025 pinjam jangka pendek ke bjb sebesar Rp 140 miliar. Jadi kalau di jumlah total utang kita tinggal Rp 277,7 miliar,” jelasnya.
Untuk informasi tambahan, Utang Pemda Pangandaran berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2024 terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 411,6 miliar.
Utang Pemda Pangandaran berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2025 terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024 yaitu:
1 Utang Jangka Pendek:
• Pinjaman ke RSUD Pandega sebesar Rp 21 miliar.
• Pelimpahan dari Kabupaten Ciamis utang BKPD/BPR ke Bank Mandiri sebesar Rp 1 miliar.
2. Utang Belanja Kegiatan (Pengadaan Barang & Jasa, dan Kegiatan Lainnya) Rp 243,7 miliar.
3. Utang Jangka Pendek Lainnya:
• Dana Bagi Hasil ke Desa sejak tahun 2018 Sebesar Rp 95,7 miliar.
• Silpa Bankeu Provinsi sejak tahun 2014
Sebesar Rp 15 miliar
Total sebesar Rp 376,4 miliar.
Rincian Pembayaran Utang:
• Pembayaran utang ke RSUD Pandega + ke Bank Mandiri (22 M – 21 M) Rp 21 M
• Pembayaran Keg. Tahun 2024 (243,7 M – 212,7 M) = 212,7 M
• Pembayaran Utang DBH ke Desa (95,7 M – 3 M)
Rp 3 miliar
• Pengembalian Silpa Bangkeu Provinsi (15 M – 2 M) sebesar Rp 2 miliar.
Total sebesar Rp 238,7 miliar.
Sisa Utang yang sudah dibayar Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2025 terhadap
LKPD Tahun 2024.
Sisa Utang Jangka Pendek ke Bank Mandiri pelimpahan dari Ciamis (Pinjaman BKPD/BPR) sebesar Rp 1 miliar.
Sisa Utang Belanja Kegiatan (Pengadaan Barang dan Jasa, dan Kegiatan Lainnya) sebesar Rp 31 miliar.
Sisa Utang Jangka Pendek Lainnya (DBH ke Des & Silpa Bankeu Provinsi)
Rp 105,7 miliar
Total sebesar Rp 137,7 M
Utang Pemda s/d Tanggal 12 Juni 2025 adalah:
Sisa Utang Pemda Pangandaran berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2025 terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024 (376,4 M – 238,7 M) sebesar Rp 137,7 miliar dan Pinjaman Pemda Jangka Pendek ke BJB Sebesar Rp 140 miliar.
Jadi utang Pemda Pangandaran saat ini sebesar Rp 277,7 miliar.
(Sajidin/Anthika Asmara)