spot_img
Kamis 19 Juni 2025
spot_imgspot_img

Oknum Guru Ngaji di Ciamis Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Polres Ciamis, berhasil mengungkap dan menangkap Nizar Hasyim Nurdin (25), seorang oknum guru ngaji dan olahraga di salah satu pondok pesantren (pontren) di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Nizar diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan ibu korban, MK (14), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Sang ibu menemukan percakapan mencurigakan antara pelaku dan anaknya yang membahas dugaan pencabulan.

“Ibu anak korban (MK), setelah membaca chattingan itu, langsung menanyakan hal tersebut kepada korban,” kata Akmal Kamis (19/5/2025).

BACA JUGA: Sambaran Petir Hancurkan Rumah di Ciamis, BPBD Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Awalnya, korban tidak mau menjawab pertanyaan ibunya. Namun, keesokan harinya, MK mengakui telah dicabuli oleh tersangka.

“Mendapat pengakuan itu, ibu dari anak korban (MK) langsung melaporkan kepada pihak kami,” katanya.

AKBP Akmal menjelaskan, aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Desa/Kecamatan Cihaurbeuti. Ironisnya, sebelum dan sesudah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kerap memberikan uang tunai kepada korban, berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, serta memberikan pakaian.

BACA JUGA: Terungkapnya Kasus Pembunuhan Cucu Cahyati di Ciamis, Peran Penting Satgas Siaga Bencana

Akibat perbuatan melanggar hukum ini, tersangka Nizar Hasyim Nurdin terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Saat ini, tersangka sudah dalam tahanan sel Mapolres Ciamis,” pungkas Akmal.

(Husen/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru