spot_img
Minggu 15 Juni 2025
spot_imgspot_img

Dirut BUMD KBB Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan Cek Kosong Rp659 Juta

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial DRF, atas dugaan penipuan bermodus transaksi fiktif menggunakan cek kosong.

Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha melaporkan DRF karena merasa ditipu dalam transaksi pembelian ayam beku sebanyak 15.000 kilogram atau setara 1,5 ton dengan nilai mencapai Rp659.970.000.

BACA JUGA: Pabrik Makanan Ringan di Cihaurbeuti Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp25 Juta

“Kami telah menetapkan seorang pejabat BUMD sebagai tersangka kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).

Menurut Dimas, korban menyerahkan barang sesuai permintaan pelaku dan menerima pembayaran dalam bentuk cek. Namun, ketika korban hendak mencairkan cek tersebut di sebuah bank di wilayah Padalarang, dana tidak tersedia dan cek ditolak.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi pada 21 April 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak pernah benar-benar dimaksudkan untuk dibayar oleh pelaku.

“Transaksi ini fiktif. Tidak ada niat tersangka untuk melunasi pembayaran ayam tersebut,” jelas Dimas.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk cek kosong, surat penolakan dari bank, dan dokumen pengiriman ayam. Pihak kepolisian juga tengah mendalami lebih lanjut penggunaan dana serta keberadaan ayam yang sudah dipesan.

“Kami akan selidiki lebih lanjut ke mana uang itu digunakan, serta keberadaan ayam-ayam tersebut. Sementara ini, DRF bertindak sendiri dan belum ada tersangka lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka DRF dijerat dengan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru