BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang digelontorkan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Ketiga tersangka tersebut adalah Eddy Marwoto (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung saat ini), Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora Kota Bandung), dan Yossi Irianto (mantan Sekda Kota Bandung). Selain itu, turut terseret pula nama Deni Nurdiana, mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Panggil 4 Kepala SMP, Ada Apa?
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, mengungkapkan, proses pengajuan dana hibah pada 2017 dan 2018 telah diwarnai rekayasa. Yossi dan Dodi sepakat meloloskan anggaran yang seharusnya tidak sah. Yakni biaya representasi untuk pengurus pramuka serta honorarium staf Kwarcab yang tidak memiliki dasar hukum dalam Keputusan Wali Kota Bandung.
“Dana itu tidak tercantum dalam regulasi resmi. Bahkan pada periode tersebut, Deni Nurdiana menggunakan dana hibah secara tidak sesuai peruntukan. Ditambah lagi laporan pertanggungjawaban yang dibuat fiktif,” ujar Dwi, Jumat (13/6/2025).
Dwi menambahkan, praktik serupa juga terjadi pada 2020, kali ini dilakukan oleh Eddy Marwoto. Meski menjabat sebagai Kadispora, Eddy juga merangkap sebagai Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung, dan kembali meloloskan biaya yang sama tanpa dasar hukum. Dana tersebut pun kembali digunakan secara tidak sah dengan laporan fiktif.
Kasus ini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejati Jabar, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan.
(Yusuf Mugni)